Choky Kenedy Terdakwa Sabu 15,8 Gram Enggan Menggunakan Penasehat Hukum


Choky Kenedy Terdakwa Sabu 15,8 Gram Enggan Menggunakan Penasehat Hukum

Batam I kejoranews.com : Choky Kenedy alias Ucok terdakwa sabu seberat 15,8 gram enggan menggunakan Penasehat Hukum (PH) dalam kasus yang menimpanya. Senin (15/2/16), Padahal karena perbuatannya tersebut ia dapat dihukum dengan hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, bahkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Jaksa penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan mendakwa, Choky dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. atau melanggar Pasal 112 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai dakwaan oleh JPU, Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH menawarkan terdakwa untuk ditemani PH, namun terdakwa Choky mengaku akan menghadapinya sendiri.

" Atas Dakwaan tersebut apakah saudara mau ditemani Penasehat hukum atau maju sendiri," ucap Wahyu kepada terdakwa.

" Saya maju sendiri yang mulia, " ujar Choky kepada Ketua Majelis Hakim.

Idang ini, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin Minggu depan

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama