Bidan Elvita Pemilik Panti Asuhan Khairunnisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta


Bidan Elvita Pemilik Panti Asuhan Khairunnisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Batam I Kejoranews.com : Bidan Elvita Rosana Pemilik Yayasan Rizki Khairunnisa dituntut pidana penjara 5 tahun dan membayar denda Rp100 juta atau kurungan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Rabu(24/2/16).

JPU Haryo SH dan Martua SH dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melanggar pasal 77 b junto 76 b Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa juga tidak memiliki izin operasional yayasan Rizki Khairunnisa miliknya sejak 2013.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa adalah tindakan pasif membiarkan anak-anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.

Menanggapi dakwaan dalam tutuntutan JPU itu, Elvita dan Penasehat Hukumnya(PH) diberikan waktu oleh Ketua Majelis Hakim Sarah Louis untuk membuat pembelaan pada sidang Senin 29/2/16.

Sebelum sidang ditutup, Erik Manurung SH, PH Elvita mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi Panti Asuhan Khairunnisa, agar para hakim dapat memutuskan dengan adil dan bijak saat memutus perkara nantinya.

" Kami memohon sebelum kami menyampaikan pembelaan nanti, Majelis Hakim dapat melihat langsung bagaimana keadaan Asuhan Khairunnisa, sehingga Majelis Hakim dapat bijaksana dan adil dalam keputusan nanti," ucap Erik kepada Majelis Hakim.

Permohonan PH Elvita itu, mendapat interupsi dari JPU Haryo dan Martua, menurut JPU Haryo pemintaan PH tidak tepat, karena sidang bukan lagi dengan agenda melihat bukti-bukti, namun sudah masuk pada agenda pembelaan.

Atas permohonan PH dan tanggapan JPU itu, Sarah Louis yang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Jasael hanya mengatakan, PH untuk mengajukan pembelaannya pada Senin depan(29/2/16).

Pelanggaran 2 pasal yang dituduhkan pada Bidan Elvita adalah:

Pasal 77B
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

Pasal 76B
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi
perlakuan salah dan penelantaran.

Rdk

Baca juga :

Sejumlah Saksi Memberatkan Terdakwa Elvita Pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunnisa

Bidan Elvita Pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Bantah Keterangan Saksi Umu Salamah

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama