Batam I Kejoranews.com : Dedi Mardiono dan Edi Saputra kasus sabu-sabu sebanyak 21,4 gram divonis Majelis Hakim pengadilan Negeri Klas 1 batam dengan hukuman 10 tahun pidana penjara. Selasa(23/2/16).
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 milyar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara.
Hukuman yang dibacakan juli Handayani Sh. Mhum, didampingi Hakim Anggota Tiwik SH, MH dan Iman Budi Putra Noor SH, MH itu, lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan SH, yang dibacakan JPU Bani Ginting SH.
Atas putusan itu JPU Bani Ginting yang menggantikan Wawan Setiawan mengaku menerimanya, sementara Dedi Mardiono dan Edi Saputra meminta Majelis Hakim untuk kembali menguranginya.
" Mohon untuk dikurangi yang mulia," ucap kedua terdakwa.
Menanggapi permintaan kedua terdakwa itu, Juli Handayani berujar, " itu sudah dikurangi, terserah saudara mau menerima atau banding. Waktu pikir-pikir 7 hari, terserah saudara berdua."
Sebelumnya, saat dituntut JPU 13 tahun, kedua terdakwa memohon Majelis Hakim untuk meringankannya, mereka mengaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan mereka beralasan memiliki anak dan istri.
Sementara itu, dalam kasus sabu seberat 0,28 gram Burhan Nurcahyo divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim yang sama.
Putusan itu, juga lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, yang menuntutnya 2 tahun 2 bulan.
Rdk
Posting Komentar