Awas Hati-Hati Memilih Asuransi !!! Asuransi Zurich dan Eagle Batam di Gugat Konsumennya di Pengadilan


Awas Hati-Hati Memilih Asuransi !!! Asuransi Zurich dan Eagle Batam di Gugat Konsumennya di Pengadilan

Batam I Kejoranews.com : Asuransi Zurich (Zurich Insurance) dan Eagle Batam sebagai agen penjualnya di kota Batam, digugat secara perdata oleh konsumennya di Pengadilan Negeri(PN) Klas 1 Batam. Kamis(19/2/16). 

Sidang yang di pimpin Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, dengan didampingi Tiwik SH, MH, dan Iman Budi Putra Noor SH, MH, ini berlangsung singkat, pasalnya Eagle Batam sebagai agen penjual asuransi Zurich tidak memiliki legal standing atau hak kuasa yang sah dari Eagle Batam.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo meminta pihak tergugat 1 Kerman dari Eagle Batam menunjukkan surat legal standing sebagai perwakilan dari Eagle Batam, namun Kerman tidak dapat menunjukkannya.

Kerman yang akan menjelaskan tentang Eagle Batam, di tolak untuk menyampaikan alasannya oleh Wahyu Prasetyo, menurut Hakim Ketua Majelis ini, sebagai syarat formil di persidangan Eagle Batam harus memiliki hak kuasa yang sah dari organisasi yang diwakilinya.

" Jika anda tidak punya legal standing sebagai syarat formil silakan anda, diluar, jangan mengikuti sidang. Kami sudah memberi anda waktu pada sidang sebelumnya, jika memang anda tidak bisa menunjukkan suratnya, anda sebagai pihak tergugat 1 harus siap menerima konsekwensi hukum apapun dari hasil putusan persidangan nanti, " ucap Wahyu prasetyo.

Sidang kemudian dilanjutkan antara penggugat yang di wakili Roy Wright SH, MH, dengan tergugat 2 asuransi Zurich yang diwakilkan pada kuasa hukumnya.

Sebelum dilanjutkan pada materi gugat menggugat, Wahyu Prasetyo memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, dengan jangka waktu 1 bulan. Wahyu Prasetyo mempersilakan para pihak untuk memilih ketua tim mediasi, apakah dari luar pengadilan atau dari dalam pengadilan.

Dalam sidang ini, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk ketua mediasi dari orang dalam pengadilan.

Usai persidangan Roy Wright SH, MH, kuasa hukum penggugat mengatakan, perkara tersebut adalah terkait 2 kliennya yang mengadukan masalah tidak adanya tanggung jawab dari asuransi Zurich terhadap klaim asuransi Rp 250 juta atas meninggalnya orang tua kliennya.

Roy Wright menuturkan, sebelumnya, asuransi jiwa Zurich melalui Eagle Batam sebagai agennya di Batam, menawarkan asuransi Zurich Jerman kepada orang tua kliennya, Eagle Batam mengatakan jika masuk asuransi itu, dengan membayar asuransi setiap bulan Rp 750 ribu, bilamana konsumen meninggal maka hak waris akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 250 juta. Singkat cerita setelah menjadi anggota asuransi selama 2 bulan, dan telah membayar 2 kali, konsumen yang dimaksud meninggal dunia. Atas meninggalnya konsumen tersebut, kedua anaknya selanjutnya mengajak pihak Eagle Batam untuk melihat kebenaran tentang hal itu, bahkan anak konsumen tersebut yang membiayai surveyor Eagle Batam ke Medan saat penguburan orang tuanya. 

Roy Wright melanjutkan, setelah prosesi penguburan berlalu  pada Juli 2015, 2 anak kliennya sebagai ahli waris mendatangi kantor Eagle Batam yang beralamat di Perkantoran Kepri Mall Blok B No. 5 Lantai 3, guna mengklaim asuransi. tapi, saat datang itu, pihak Eagle Batam malah mengusir kedua ahli waris tersebut.

" Disini saya menuntut hak dari klien saya, mereka Eagle Batam dan Zurich Insurance asal Jerman itu harus bertanggung jawab atas program asuransi yang mereka tawarkan, mereka jangan coba-coba menipu klien saya, " ujar Roy Wright dengan tegas.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama