Batam I Kejoranews.com : Undang-Undang Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera) disahkan oleh DPR RI pada Selasa (23/2/2016) kemarin. Terkait hal itu Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD Kota
Batam mengapresiasi langkah DPRRI dan Pemerintah Pusat tersebut.
"Saya berpendapat itu langkah
Pemerintah yang patut diapresiasi," kata Uba, Jumat (26/2/2016).
Menurutnya, adanya BPJS Kesehatan,
BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Tapera, karena menyangkut tentang jaminan
perumahan. Harus ada aturan yang memaksa jaminan perumahan untuk buruh terutama
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Seharusnya sejak awal
ditetapkan UU tersebut karena menyangkut masyarakat banyak," ujarnya.
Politisi Partai Hanura tersebut
menegaskan, semakin tinggi jaminan bagi pekerja, maka akan meningkatkan
produktivitas mereka dalam bekerja.
"Jaminan semakin tinggi,
pekerja akan semakin semangat dalam bekerja," tegas Uba.
Terkait keberatan dari pengusaha
atas UU tersebut, Uba berpendapat seharusnya tidak ada alasan untuk menolak
jika menganggap buruh sebagai aset yang harus dilindungi pengusaha.
"Tidak ada alasan mereka
(pengusaha) untuk keberatan atau menolak jika menganggap buruh sebagai aset
bukan sebagai alat produksi," ujar Uba.
"Komisi IV DPRD Batam akan
mendukung dan karena sebelum disahkan sudah diperhitungkan dengan matang,"
tutupnya.
Diketahui, DPR akhirnya mengesahkan
RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi undang-undang. Seluruh fraksi
menyatakan persetujuannya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/2). UU ini
memiliki arti penting demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam hal
mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Dengan kehadiran UU ini, masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) memungkinkan untuk memiliki rumah sendiri. Ini
karena prinsip dari Tapera adalah gotong royong. Anggota Komisi V DPR Soehartono
menjelaskan, dana tabungan ini digalang dari seluruh pekerja.
Mereka wajib menyisihkan 3% gaji
untuk Tapera, termasuk pekerja non MBR. Namun yang berhak memberi rumah dengan
Tapera hanya MBR. Adapun bagi non MBR, mereka akan menikmati hasil tabungannya
pada saat pensiun nanti.
UU ini merupakan perwujudan Pasal
28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, serta UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sumber: batamtoday.com
Posting Komentar