Anggota DPRD dari Hanura Apresiasi DPRRI yang Mengesahkan UU Tapera


Anggota DPRD dari Hanura Apresiasi DPRRI yang Mengesahkan UU Tapera


Batam I Kejoranews.com : Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan oleh DPR RI pada Selasa (23/2/2016) kemarin. Terkait hal itu Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam mengapresiasi langkah DPRRI dan Pemerintah Pusat tersebut.

"Saya berpendapat itu langkah Pemerintah yang patut diapresiasi," kata Uba, Jumat (26/2/2016).

Menurutnya, adanya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Tapera, karena menyangkut tentang jaminan perumahan. Harus ada aturan yang memaksa jaminan perumahan untuk buruh terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Seharusnya sejak awal ditetapkan UU tersebut karena menyangkut masyarakat banyak," ujarnya.

Politisi Partai Hanura tersebut menegaskan, semakin tinggi jaminan bagi pekerja, maka akan meningkatkan produktivitas mereka dalam bekerja.

"Jaminan semakin tinggi, pekerja akan semakin semangat dalam bekerja," tegas Uba.

Terkait keberatan dari pengusaha atas UU tersebut, Uba berpendapat seharusnya tidak ada alasan untuk menolak jika menganggap buruh sebagai aset yang harus dilindungi pengusaha.

"Tidak ada alasan mereka (pengusaha) untuk keberatan atau menolak jika menganggap buruh sebagai aset bukan sebagai alat produksi," ujar Uba.

"Komisi IV DPRD Batam akan mendukung dan karena sebelum disahkan sudah diperhitungkan dengan matang," tutupnya.

Diketahui, DPR akhirnya mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/2). UU ini memiliki arti penting demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam hal mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Dengan kehadiran UU ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memungkinkan untuk memiliki rumah sendiri. Ini karena prinsip dari Tapera adalah gotong royong. Anggota Komisi V DPR Soehartono menjelaskan, dana tabungan ini digalang dari seluruh pekerja. 

Mereka wajib menyisihkan 3% gaji untuk Tapera, termasuk pekerja non MBR. Namun yang berhak memberi rumah dengan Tapera hanya MBR. Adapun bagi non MBR, mereka akan menikmati hasil tabungannya pada saat pensiun nanti. 

UU ini merupakan perwujudan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sumber: batamtoday.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama