Tjipta Fudjiarta Tersangka " Kejahatan Kerah Putih" Kalah dalam Sidang Praperadilan


Tjipta Fudjiarta Tersangka " Kejahatan Kerah Putih" Kalah dalam Sidang Praperadilan

Batam I KNC : Hakim tunggal Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan(Jaksel) Pudji Tri Rahard menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Tjipta Fudjiarta, tersangka kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam, Selasa(12/1/2016). 

“Menolak seluruh dalil permohonan gugatan pemohon dan memerintahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk melanjutkan proses penyelidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” ujar hakiim Puji pada amar putusannya yang dibacakan di PN Jaksel, Selasa (12/1) lalu. 

Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka berdasarkan laporan LP/587/VI/2014/Bareskrim, tertanggal 9 Juli 2014 adalah sah menurut hukum. Sehingga untuk menentukan perkara ini perkara perdata atau perkara pidana dilakukan pada persidangan pemeriksaan pokok materi perkara.

Atas ditolaknya gugatan Tjipta Fudjiarta terhadap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar yang menetapkannya tersangka, Alfonso Napitupulu S.H, Penasihat hukum(PH) Conti Chandra meminta kepolisian untuk segera menahan Tjipta Fudjiarta, dan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri(PN) Batam.

Menurut Alfonso Napitupulu S.H, keputusan Hakim Pudji Tri Rahard sudah tepat dan benar, begitu juga kepolisian yang menentapkan Tjipta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.

“ Kami meminta kepada Polri untuk kembali melimpahkan kasus Tjipta dari Ditipideksus ke Ditpidum Mabes Polri dan segera limpahkan perkaranya ke kejaksaan.” Ucap Alfonso

Sebelumnya, Tjipta Fudjiarta sebagai pihak pemohon Pra Peradilan, melalui penasihat hukumnya yakni, Dr. Trsino Raharjo S.H M.H, Topan Meiza Romadhon S.H M.H, Chairul Armand S.H M.H, dan Nur Herlina S.H M.H, menggugat Kapolri dan Kabareskrim. 

Dalam gugatannya ia menuntut ganti kerugian kepada Kapolri dan Kabareskrimmaterial sebesar Rp 50 Miliar dan kerugian imaterial sebesar Rp 100 Miliar secara tunai, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka  kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.

Permohoanan Pra Peradilan tersebut disampaikan langsung penasihat hukum Tjipta Fudjiarta. Masing-masing Dr Trsino Raharjo SH MH, Topan Meiza Romadhon SH MH, Chairul Armand SH MH, dan Nur Herlina SH MH. - See more at: http://batampos.co.id/read/2016/01/14/32608/Gugatan-Praperadilan-Tjipta-Fudjiarta-Ditolak#sthash.Ob4biWeR.dpu
Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama