Batam I KNC : Hakim tunggal Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan(Jaksel) Pudji Tri Rahard menolak
gugatan Praperadilan yang diajukan Tjipta
Fudjiarta, tersangka kasus dugaan penipuan dan
pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam, Selasa(12/1/2016).
“Menolak seluruh dalil permohonan gugatan pemohon dan memerintahkan
kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk melanjutkan proses
penyelidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” ujar hakiim
Puji pada amar putusannya yang dibacakan di PN Jaksel, Selasa (12/1)
lalu.
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka
berdasarkan laporan LP/587/VI/2014/Bareskrim, tertanggal 9 Juli 2014
adalah sah menurut hukum. Sehingga untuk menentukan perkara ini perkara
perdata atau perkara pidana dilakukan pada persidangan pemeriksaan pokok
materi perkara.
Atas ditolaknya gugatan Tjipta Fudjiarta terhadap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar yang menetapkannya tersangka, Alfonso Napitupulu S.H, Penasihat hukum(PH) Conti Chandra meminta kepolisian untuk segera menahan Tjipta Fudjiarta, dan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri(PN) Batam.
Menurut Alfonso Napitupulu S.H, keputusan Hakim Pudji Tri Rahard sudah tepat dan benar, begitu juga kepolisian yang menentapkan Tjipta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan
pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.
“ Kami meminta kepada Polri untuk kembali melimpahkan kasus Tjipta dari
Ditipideksus ke Ditpidum Mabes Polri dan segera limpahkan perkaranya ke
kejaksaan.” Ucap Alfonso
Sebelumnya, Tjipta
Fudjiarta sebagai pihak pemohon Pra Peradilan, melalui penasihat hukumnya yakni, Dr. Trsino Raharjo S.H M.H, Topan Meiza Romadhon S.H M.H, Chairul
Armand S.H M.H, dan Nur Herlina S.H M.H, menggugat
Kapolri dan Kabareskrim.
Dalam gugatannya ia menuntut ganti kerugian kepada Kapolri dan Kabareskrimmaterial sebesar Rp 50 Miliar dan kerugian imaterial sebesar Rp 100 Miliar secara tunai, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.
Dalam gugatannya ia menuntut ganti kerugian kepada Kapolri dan Kabareskrimmaterial sebesar Rp 50 Miliar dan kerugian imaterial sebesar Rp 100 Miliar secara tunai, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.
Permohoanan
Pra Peradilan tersebut disampaikan langsung penasihat hukum Tjipta
Fudjiarta. Masing-masing Dr Trsino Raharjo SH MH, Topan Meiza Romadhon
SH MH, Chairul Armand SH MH, dan Nur Herlina SH MH. - See more at:
http://batampos.co.id/read/2016/01/14/32608/Gugatan-Praperadilan-Tjipta-Fudjiarta-Ditolak#sthash.Ob4biWeR.dpu
Rdk
Posting Komentar