Timbunan Kaleng Cat di Hutan Kabil Bukan Limbah B3


Timbunan Kaleng Cat di Hutan Kabil Bukan Limbah B3

Batam I KNC : Terkait dugaan adanya penimbunan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang di timbun di hutan wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Ir. Dendi Purnomo Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan(Bapedal) Kota Batam mengatakan, bahwa limbah tersebut bukanlah limbah B3 seperti yang diberitakan beberapa media Batam. 

Hal ini disampaikan Dendi Purnomo, Rabu siang(27/1/16) menanggapi adanya tudingan sejumlah media yang menilai pihaknya melindungi pelaku penimbunan limbah sampah kaleng tersebut.

Dendi menjelaskan, sampah yang diduga limbah B3 tersebut adalah sampah biasa yakni sampah bekas kaleng cat dan bukan limbah B3, sehingga sampah itu menjadi kewenangan dari Dinas  Kebersihan dan Pertamanan(DKP).

Sedangkan terkait adanya dugaan dirinya tidak melakukan pencarian dan memproses pelaku, Dendi mengaku pihaknya telah menghubungi dan memanggil pelaku, namun pelaku masih belum menanggapinya.

" Setelah kita check itu ternyata limbah kaleng, dan bukan limbah B3, limbah kaleng itu selanjutnya kewenangan DKP, itu dilakukan pelaku perorangan dan sedang kita panggil," ucap Dendi menegaskan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama