Reklame Rokok di Jalan Sembilang Tidak Memiliki Kelengkapan Izin


Reklame Rokok di Jalan Sembilang Tidak Memiliki Kelengkapan Izin

Rumbai Pesisir, Pekanbaru I KNC : Jauh dari pusat Kota, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir kerap dijadikan sasaran bagi oknum pemasang reklame bodong alias tak berizin. Ada banyak lokasi yang kerap menjadi sasaran. Seperti Pertigaan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Sekolah serta Jalan Sembilang. 
 
Dikedua lokasi tersebut reklame berbagai macam model ada terpampang. Mulai dari reklame berbentuk poster hingga baliho berukuran besar. Namun secara keseluruhan tidak semuanya memiliki izin reklame seperti yang tertuang kedalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. 

Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rumbai dan Rumbai Pesisir. Yuherman Nazir, berjanji akan menindak tegas reklame bodong yang tidak memiliki izin tersebut.

Yuherman mengatakan, pada tahun sebelumnya, memang UPTD Dispenda Rumbai masih fokus kepada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga. Namun mulai Januari tahun ini, pihaknya akan menambah fokus pendapatan pada pajak reklame, air tanah dan restoran.
"seperti yang dikatakan Kadis beberapa waktu yang lalu, mulai bulan ini kita akan menambah fokus objek," ujarnya, Ahad (17/1/15)
.

Yuherman mengaku, saat ini banyak laporan mengenai maraknya reklame tanpa izin beroperasi di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Padahal reklame merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas daerah. 

" Kita akan lakukan pendataan terlebih dahulu. Setelah didata kita akan coba lakukan pendekatan persuasif, karena objek pajak cendrung takut ketika diburu mengenai pajak. Jadi kita coba pendekatan kekeluargaan. Kalau tidak mau kita akan tindak tegas," Jelasnya.
Sedangkan untuk reklame rokok yang berada persis di depan SPBU Jalan Sembilang, sudah sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan.

" Rekomendasinya sudah ada, dan dalam tahap pengurusan. Tapi kesalahannya, mereka belum melapor ke kecamatan dan kelurahan. Mereka baru melapor ke rt rw saja," tuturnya
Ketika ditanya apakah sebelumnya walikota pekanbaru sudah melarang reklame rokok berdiri di kota pekanbaru. Dia menjelaskan bahwa larangan itu untuk di jalan-jalan protokol kota.
 

"Kalau di jalan sembilang ini kan masih pinggiran bukan protokol. Dan beberapa waktu lalu, camat juga sudah konfirmasi ke kita, terkait papan reklame ini, dan kita juga sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk segera mungkin surat rekomendasinya diserahkan ke kecamatan dan lurah," jelasnya.

Ejo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama