Rumbai Pesisir, Pekanbaru I KNC : Jauh dari pusat Kota, Kecamatan Rumbai dan Rumbai
Pesisir kerap dijadikan sasaran bagi oknum pemasang reklame bodong alias tak
berizin. Ada banyak lokasi yang kerap menjadi sasaran. Seperti Pertigaan Jalan
Yos Sudarso dan Jalan Sekolah serta Jalan Sembilang.
Dikedua lokasi tersebut reklame berbagai macam model ada terpampang. Mulai dari
reklame berbentuk poster hingga baliho berukuran besar. Namun secara
keseluruhan tidak semuanya memiliki izin reklame seperti yang tertuang kedalam
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Rumbai dan Rumbai Pesisir. Yuherman Nazir, berjanji akan menindak
tegas reklame bodong yang tidak memiliki izin tersebut.
Yuherman mengatakan, pada tahun sebelumnya, memang UPTD Dispenda Rumbai masih
fokus kepada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga. Namun mulai Januari tahun
ini, pihaknya akan menambah fokus pendapatan pada pajak reklame, air tanah dan
restoran.
"seperti yang dikatakan Kadis beberapa waktu yang lalu, mulai bulan ini kita akan menambah fokus objek," ujarnya, Ahad (17/1/15).
"seperti yang dikatakan Kadis beberapa waktu yang lalu, mulai bulan ini kita akan menambah fokus objek," ujarnya, Ahad (17/1/15).
Yuherman mengaku, saat ini banyak laporan mengenai maraknya reklame tanpa izin
beroperasi di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Padahal reklame merupakan
potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas daerah.
" Kita akan lakukan pendataan terlebih dahulu. Setelah didata kita akan
coba lakukan pendekatan persuasif, karena objek pajak cendrung takut ketika
diburu mengenai pajak. Jadi kita coba pendekatan kekeluargaan. Kalau tidak mau
kita akan tindak tegas," Jelasnya.
Sedangkan untuk reklame rokok yang berada persis di depan SPBU Jalan Sembilang, sudah sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Sedangkan untuk reklame rokok yang berada persis di depan SPBU Jalan Sembilang, sudah sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan.
" Rekomendasinya sudah ada, dan dalam tahap pengurusan. Tapi kesalahannya,
mereka belum melapor ke kecamatan dan kelurahan. Mereka baru melapor ke rt rw
saja," tuturnya
Ketika ditanya apakah sebelumnya walikota pekanbaru sudah melarang reklame rokok berdiri di kota pekanbaru. Dia menjelaskan bahwa larangan itu untuk di jalan-jalan protokol kota.
Ketika ditanya apakah sebelumnya walikota pekanbaru sudah melarang reklame rokok berdiri di kota pekanbaru. Dia menjelaskan bahwa larangan itu untuk di jalan-jalan protokol kota.
"Kalau di jalan sembilang ini kan masih pinggiran bukan protokol. Dan
beberapa waktu lalu, camat juga sudah konfirmasi ke kita, terkait papan reklame
ini, dan kita juga sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk segera
mungkin surat rekomendasinya diserahkan ke kecamatan dan lurah," jelasnya.
Ejo
Posting Komentar