PT. AFR Enggan Temui Anggota DPRD dan Wartawan, Diduga Perusahaan Ini Menutupi Pelanggaran Hukum yang Dilakukannya


PT. AFR Enggan Temui Anggota DPRD dan Wartawan, Diduga Perusahaan Ini Menutupi Pelanggaran Hukum yang Dilakukannya


Rumbai Pesisir, Pekanbaru I KNC : Usai kunjungan di rumah Asmawati korban kecelakaan kerja di PT. Asia Forestama Raya (AFR), selanjutnya Aidil Amri Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi III, dan Lurah Limbungan Khairunas memutuskan pergi mengunjungi perusahaan pembuat triplek itu, guna melakukan klarifikasi serta mencari solusi untuk kesehatan korban.

Sesampainya di lokasi, rombonganpun dihalang-halangi oleh pihak sekuriti perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan sama sekali tidak memberi izin masuk, sekalipun kunjungan tersebut merupakan Sidak Anggota DPRD yang sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Petugas sekuriti yang bertugas pada waktu itu terlihat panik, seolah ada sesuatu hal besar yang disembunyikan oleh perusahaan didalamnya.

Sidak yang dilakukan Aidil Amri ke lokasi juga untuk memastikan apakah para buruh dan pekerja PT AFR bekerja dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam aturan ketenagakerjaan.

Disamping itu, sidak kali ini juga untuk memastikan apakah isu tentang banyaknya pekerja PT AFR yang melamar pekerjaan menggunakan KTP palsu itu benar adanya.

Emosi Aidil sempat terpancing, karena pihak perusahaan bersikeras tidak memperbolehkan masuk. Bahkan, untuk keluar dan bertemu dengannyapun enggan tanpa alasan.

Sekuriti hanya mengizinkan beberapa orang sebagai perwakilan untuk berbicara dengan pihak perusahaan. Padahal saat sidak, wartawan yang hadir jumlahnya yang cukup banyak, yakni sekitar 11 orang.

"Kata manajemen perusahaan, yang boleh masuk hanya 2 orang perwakilan saja, dan untuk wartawan hanya 5 saja," ujar Sekuriti.

Dalam diskusi dengan pihak Sekuriti, Aidil menyebutkan ia sendiri tidak punya hak untuk membatasi wartawan untuk masuk dan meliput. "Saya tidak bisa membatasi dan memilih siapa saja yang masuk. Karena dalam undang-undang yang berlaku, wartawan bebas saja untuk melakukan peliputan,"kata Aidil kepada Sekuriti.

Pihak sekuriti pun menjawab bahwa ia hanya menyampaikan permintaan dari pimpinan perusahaan yang berada didalam. Saat ditanya alasan kenapa tidak diperbolehkan wartawan masuk, sekuriti yang bertugas beralasan tempat pertemuan yang dimiliki perusahaan sangat kecil sehingga tidak muat untuk menampung jumlah rombongan yang lebih dari 10 orang.

Aidil pun kesal dan kembali meminta kepada pihak sekuriti agar memberitahukan kepada pimpinan perusahaan untuk bertemu diluar saja. Namun permintaan tersebut juga tidak ditanggapi. Bahkan, Lurah Limbungan Khairunas pada saat itu mencoba menelfon Humas PT AFR Anggiat dan salah seorang pemimpin perusahaan. Namun nomor handphone keduanya tidak aktif.

Setelah lebih dari satu jam menunggu dan bernegosiasi, akhirnya rombongan memutuskan untuk pergi dan meninggalkan lokasi perusahaan.

Usai sidak itu, Aidil Amri, mengatakan, ia merasa sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang melarang Anggota Dewan untuk melakukan Sidak.

Padahal dalam aturannya hal tersebut sah-sah saja jika menyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak."Terlebih saat ini sudah banyak sekali aduan masyarakat mengenai Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang melanggar ketentuan. Ditambah dengan korban kecelakaan kerja yang sudah terbukti ada,"katanya.

Dalam waktu dekat, Aidil akan memanggil pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) atau Hearing  dengan pihak Perusahaan dan pihak-pihak terkait di kantor DPRD.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jhoni Sarikun, saat dihubungi melalui telepon selular tidak menjawab. Bahkan, melalui SMS pun, Kadis tersebut tidak juga memberikan respon.

Dalam kasus penolakan perusahaan menemui Anggota DPRD dan sejumlah wartawan ini, pihak perusahaan dapat di kenai sanksi pasal 18 UU. No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena mengahalang-halangi tugas wartawan.

Ejo  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama