Rumbai Pesisir, Pekanbaru I KNC : Usai kunjungan di
rumah Asmawati korban kecelakaan kerja di PT. Asia Forestama Raya (AFR),
selanjutnya Aidil Amri Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi III, dan Lurah
Limbungan Khairunas memutuskan pergi mengunjungi perusahaan pembuat triplek
itu, guna melakukan klarifikasi serta mencari solusi untuk kesehatan korban.
Sesampainya di
lokasi, rombonganpun dihalang-halangi oleh pihak sekuriti perusahaan. Bahkan,
pihak perusahaan sama sekali tidak memberi izin masuk, sekalipun kunjungan
tersebut merupakan Sidak Anggota DPRD yang sedang memperjuangkan kepentingan
masyarakat.
Petugas sekuriti
yang bertugas pada waktu itu terlihat panik, seolah ada sesuatu hal besar yang
disembunyikan oleh perusahaan didalamnya.
Sidak yang
dilakukan Aidil Amri ke lokasi juga untuk memastikan apakah para buruh dan
pekerja PT AFR bekerja dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang telah
ditetapkan dalam aturan ketenagakerjaan.
Disamping itu,
sidak kali ini juga untuk memastikan apakah isu tentang banyaknya pekerja PT
AFR yang melamar pekerjaan menggunakan KTP palsu itu benar adanya.
Emosi Aidil
sempat terpancing, karena pihak perusahaan bersikeras tidak memperbolehkan
masuk. Bahkan, untuk keluar dan bertemu dengannyapun enggan tanpa alasan.
Sekuriti hanya
mengizinkan beberapa orang sebagai perwakilan untuk berbicara dengan pihak
perusahaan. Padahal saat sidak, wartawan yang hadir jumlahnya yang cukup
banyak, yakni sekitar 11 orang.
"Kata
manajemen perusahaan, yang boleh masuk hanya 2 orang perwakilan saja, dan untuk
wartawan hanya 5 saja," ujar Sekuriti.
Dalam diskusi
dengan pihak Sekuriti, Aidil menyebutkan ia sendiri tidak punya hak untuk
membatasi wartawan untuk masuk dan meliput. "Saya tidak bisa membatasi dan
memilih siapa saja yang masuk. Karena dalam undang-undang yang berlaku,
wartawan bebas saja untuk melakukan peliputan,"kata Aidil kepada Sekuriti.
Pihak sekuriti
pun menjawab bahwa ia hanya menyampaikan permintaan dari pimpinan perusahaan
yang berada didalam. Saat ditanya alasan kenapa tidak diperbolehkan wartawan
masuk, sekuriti yang bertugas beralasan tempat pertemuan yang dimiliki
perusahaan sangat kecil sehingga tidak muat untuk menampung jumlah rombongan
yang lebih dari 10 orang.
Aidil pun kesal
dan kembali meminta kepada pihak sekuriti agar memberitahukan kepada pimpinan
perusahaan untuk bertemu diluar saja. Namun permintaan tersebut juga tidak
ditanggapi. Bahkan, Lurah Limbungan Khairunas pada saat itu mencoba menelfon
Humas PT AFR Anggiat dan salah seorang pemimpin perusahaan. Namun nomor
handphone keduanya tidak aktif.
Setelah lebih
dari satu jam menunggu dan bernegosiasi, akhirnya rombongan memutuskan untuk
pergi dan meninggalkan lokasi perusahaan.
Usai sidak itu,
Aidil Amri, mengatakan, ia merasa sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang
melarang Anggota Dewan untuk melakukan Sidak.
Padahal dalam
aturannya hal tersebut sah-sah saja jika menyangkut dengan kepentingan
masyarakat banyak."Terlebih saat ini sudah banyak sekali aduan masyarakat
mengenai Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang melanggar ketentuan.
Ditambah dengan korban kecelakaan kerja yang sudah terbukti ada,"katanya.
Dalam waktu
dekat, Aidil akan memanggil pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP)
atau Hearing dengan pihak Perusahaan dan pihak-pihak terkait di kantor
DPRD.
Sementara itu,
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jhoni Sarikun, saat dihubungi melalui
telepon selular tidak menjawab. Bahkan, melalui SMS pun, Kadis tersebut tidak
juga memberikan respon.
Dalam kasus
penolakan perusahaan menemui Anggota DPRD dan sejumlah wartawan ini, pihak
perusahaan dapat di kenai sanksi pasal 18 UU. No.40 Tahun 1999 Tentang PERS
dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena mengahalang-halangi
tugas wartawan.
Ejo
Posting Komentar