Perempuan Ini Lakukan Penggelapan Uang Perusahaan dengan Alasan untuk Biaya Pengobatan Ibunya


Perempuan Ini Lakukan Penggelapan Uang Perusahaan dengan Alasan untuk Biaya Pengobatan Ibunya

Batam I KNC : Penggelapan uang sebesar Rp 75 juta di CV. Kurnia Raya Sufindo kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam.Rabu(27/1/16).

Wira Ismaningsih (36 tahun) terdakwa kasus penggelapan ini saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa mengatakan, penggelapan yang ia lakukan di tempatnya bekerja tersebut, untuk biaya operasi dan pengobatan emaknya yang sakit di Medan, Sumatra Utara. Biaya operasi tersebut dikatakannya sebesar Rp 50 juta.

Menurut terdakwa selain, biaya operasi uang tersebut juga digunakan untuk membantu saudara-saudaranya yang lain, sedangkan uang sisanya ia gunakan untuk membeli perlengkapan rumah tangga, yakni Air Conditioner(AC), TV, Kulkas dan lemari.

" Uang itu saya gunakan untuk membayar cicicaln utang operasi dan pengobatan ibu , utang sekitar Rp 50 juta, dicicil membayarnya 10 juta perbulan, " Ucap perempuan yang masih memiliki anak 7 bulan ini.

Saat ditanya Juli Handayani  hakim anggota majelis, mengapa dirinya tidak meminjam kepada bosnya jika memerlukan uang, terdakwa yang baru menikah dengan buruh bangunan tukang besi ini menjawab, bahwa bosnya terlalu baik, sehingga ia segan untuk meminjamnya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ulfattah Idris S.H, mengatakan terdakwa melakukan penggelapan dimulai dari Januari 2014 hingga Maret 2015, dengan cara memalsukan dokumen laporan keuangan. Atas kasus penggelapan ini pelaku terancam pidana maksimal 4 tahun penjara dengan denda sembilan ratus rupiah sesuai pasal 372 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Februari 2016.

Rdk


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama