Batam I KNC : Pemerintah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan
pelayanan pendidikan dasar harus mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia(Kemendikbud) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal(SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/
Kota.
Hal ini disampaikan Ir. Riky Indra Kari Ketua Komisi IV DPRD Batam usai rapat mengenai SPM dengan Dinas pendidikan Kota Batam dan pihak ketiga konsultan mengenai SPM. Senin(11/1/16).
Riky Indra Kari menyampaikan SPM Pendidikan Dasar yang harus diselenggarakan kabupaten/kota dalam pelayanan pendidikan adalah :
1. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau
dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air
untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2. jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk
SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk
setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan
meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3. setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang
dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal
satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4. setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang
dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan
staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah
yang terpisah dari ruang guru;
5. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32
peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk
daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap
mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap
rumpun mata pelajaran;
7. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi
kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik;
8. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari
keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus
masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9. setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik
S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang
untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
10. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
11. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
12. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah
memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat
pendidik;
13. pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
14. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
Sedangkan pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan sesuai SPM adalah : 1. setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2. setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3. setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4. setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5. setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8. setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9. setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10. kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikanrekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
13. setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
2. setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3. setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4. setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5. setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8. setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9. setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10. kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikanrekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
13. setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Legislator PKS DPRD Batam ini melanjutkan, SPM yang diamanatkan dalam peraturan
Kemendikbud tersebut rencananya akan mulai di terapkan pada pendidikan dasar secara bertahap dan dimulai pada 2016 ini, dan akan dituangkan dalam RPJMD Walikota Batam 2016-2021.
Kemendikbud tersebut rencananya akan mulai di terapkan pada pendidikan dasar secara bertahap dan dimulai pada 2016 ini, dan akan dituangkan dalam RPJMD Walikota Batam 2016-2021.
Rdk
Posting Komentar