Majelis Hakim akan Serahkan Dokumen PK Titin Nurbaini ke Mahkamah Agung


Majelis Hakim akan Serahkan Dokumen PK Titin Nurbaini ke Mahkamah Agung

Batam I KNC : Sidang Peninjauan Kembali(PK) perkara penetapan tersangka Dra.Titin Nurbaini S.Ag.,M.M alias Jeng Ayu yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) Batam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Kamis(28/1/16).

Kasus masalah penetapan tersangka oleh BPOM Batam, yang dinilai menyalahi prosedur, sebelumnya pernah  di ajukan Titin Nurbaini dan Babun Najib S.H Penasehat Hukumnya, dengan  perkara nomor 07/Pid.Prap/2015/PN.BTM ke PN Batam, namun perkara itu ditolak oleh Hakim tunggal Vera Yetti Magdalena S.H, M.H dalam sidang putusan tanggal 17 Desember 2015.

Alasan penolakan Vera Yetti Magdalena dalam putusannya adalah penetapan tersangka bukan objek dari praperadilan.

Tidak puas dengan putusan penolakan tersebut, dengan alasan sudah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, Titin Nurbaini dan Babun Najib S.H akhirnya melakukan PK perkara nomor 07/Pid.Prap/2015/PN.BTM tertanggal 17 Desember 2015, yang diadili Hakim tunggal Vera Yetti Magdalena S.H, M.H.
Dalam sidang kamis ini, setelah memeriksa berkas perkara yang diajukan, Hakim Ketua Majelis Syahrial Alamsyah Harahap S.H didampingi  Juli Handayani S.H, M.Hum dan dan Muhammad Chandra S.H, M.H meminta Babun Najib S.H dan Titin Nurbaini menandatangi berita acara pemeriksaan.

Selanjutnya berkas tersebut akan di ajukan PN Batam ke Hakim PK Mahkamah Agung.

Kasus  Titin Nurbaini VS BPOM Batam ini, mengungkap banyak fakta-fakta aneh, diantaranya adalah : 

(1) Titin Nurbaini yang rumahnya di geledah, dirusak dan disita obat-obat tradisionalnya, serta ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahi  Izin Edar sesuai pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebelemunnya telah mengurus izin edar ke BPOM Batam, dengan adanya bukti check list dari BPOM Batam. 

(2) Saksi Dian Penyidik BPOM Batam saat bersaksi di PN Batam dasar  melakukan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Titin Nurbaini karena tertangkap tangan, namun setelah ditanyakan kembali oleh PH dan Hakim, Dian mengaku "tidak tertangkap tangan".

(3) Barang bukti penyitaan obat-obat tradisional di outlet-outlet penjualan yang disebarkan oleh PT. Basima Asia Pasifik rekan bisnis Titin Nurbaini, dalam fakta persidangan Dian mengaku barang-barang sitaan itu bukan disita di warung atau outlet-outlet penjualan, namun diserahkan oleh PT. Basima Asia Pasifik ke BPOM.

(4) Barang-Barang sitaan BPOM tersebut yang berjumlah sekitar Rp 141 juta dalam fakta persidangan diakui Dian telah di musnahkan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama