Kepri I KNC : Mahkamah Konstitusi(MK) dalam sengketa Pemilihan kepala Daerah(Pilkada)
Provinsi Kepri 2015 akhirnya tidak menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Soerya Respatino dan Anshar Ahmad
urut 2. Dengan keputusan tertanggal 22 Januari 2016 tersebut, maka Pasangan
Calon Gubernur Kepri Periode 2016-2021 nomor urut 1, Drs. Muhammad Sani dan
DR.Nurdin Basirun(Sanur), dapat dipastikan akan segera menjadi Gubernur Provinsi
Kepri.
Dari pantauan kejoranews.com di laman situs mahkamahkonstitusi.go.id,
MK mempublikasikan tidak dapat menerima perkara nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016
tentang pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015, yang dilakukan pemohon Dr. H. M. Soerya
Respationo, SH., MH dan H. Ansar Ahmad, SE., MM. Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2015, Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H.,dkk.
Keputusan MK terkait perkara Perselisihan Pilkada Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepri ini, dilaman website mahkamah konstitusi.go.id pada
Sabtu(23/1/15) pukul 12.40 WIB telah di download oleh 441 netizen.
Dalam surat keputusan MK tersebut, pemohon Dr. H. M. Soerya Respationo,
SH., MH dan H. Ansar Ahmad, SE., MM. sangat keberatan atas proses Pemilihan
kepala Daerah(Pilkada) Provinsi Kepri 2015 sampai dengan hasil penghitungan
suara yang tertuang dalam keputusan KPU Provinsi Kepri No. 100/Kpts/KPU/Prov-031/TAHUN
2015. Karena menurut pemohon Pilkada Provinsi Kepri 2015 telah terjadi
pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara
terstruktur, sistematis dan masif(TSM) di seluruh kabupaten/ kota Provinsi
Kepri, terutama pada Kota Batam dan Tanjung Pinang, pelanggaran tersebut diantaranya
keterlibatan anggota TNI AD Korem 033 WIRAPRATAMA KEPRI dan jajaran di bawahnya
dalam politik praktis.
Keputusan KPU Provinsi Kepri No. 100/Kpts/KPU/Prov-031/TAHUN 2015. Dari total suara pemilih sebanyak 653.203, pasangan Drs. Muhammad Sani dan DR.Nurdin Basirun memperoleh suara 347.515, sedangkan pasanganDr. H. M. Soerya Respationo, SH., MH dan H. Ansar Ahmad, SE., MM. memperoleh suara 305.688. Selisih suara sebanyak 41.827 atau selisih 6,40 persen.
Keputusan KPU Provinsi Kepri No. 100/Kpts/KPU/Prov-031/TAHUN 2015. Dari total suara pemilih sebanyak 653.203, pasangan Drs. Muhammad Sani dan DR.Nurdin Basirun memperoleh suara 347.515, sedangkan pasanganDr. H. M. Soerya Respationo, SH., MH dan H. Ansar Ahmad, SE., MM. memperoleh suara 305.688. Selisih suara sebanyak 41.827 atau selisih 6,40 persen.
Rdk
Posting Komentar