Batam I KNC : Sidang narkotika jenis sabu dengan terdakwa Suhardi (30 tahun) dan Khairulmadi (30 tahun) kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Rabu(20/1/16).
Kedua terdakwa asal Aceh yang ditangkap oleh pihak Bea dan Cukai di Pelabuhan Laut Batam Center ini, saling menjadi saksi dalam kejahatan menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Terdakwa Suhardi yang menjadi saksi untuk terdakwa Khairulmadi dalam sidang menyatakan, dirinya tidak kenal dengan Khairulmadi meskipun mereka sama-sama berangkat dari pelabuhan Setulang Laut Malaysia. Suhardi juga mengaku, tidak tahu jika Khairulmadi membawa sabu-sabu yang dibungkus kedalam kondom dan dimasukkan didalam dubur/anus seperti yang ia lakukan. Ia juga menyatakan tidak mengenal warga Malasyia yang menyuruh Khairulmadi menyelundupkan sabu.
Dalam sidang ini Terdakwa Suhardi saat di tanya Hakim Ketua Sarah Louis S. S.H.,M.Hum dan Martua selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengaku, memasukkan sabu seberat 68 gram dalam 3 kemasan di bungkus kondom kedalam anusnya, sendiri tanpa bantuan orang lain. Begitu juga Khairulmadi, ia juga mengaku memasukkan memasukkan sabu seberat 66 gram dalam 2 kemasan di bungkus kondom kedalam anusnya sendiri tanpa bantuan orang lain.
Sidang pemeriksaan saksi ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Sarah Louis S. S.H.,M.Hum, Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H dan Jasael S.H.,M.H. dan Martua selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Martua Jaksa Penuntut Umum(JPU) usai sidang menyatakan, dirinya meragukan jika Terdakwa Suhardi dan terdakwa Khairulmadi yang di tangkap pihak Bea dan Cukai di Pelabuhan Laut Batam Center pada jam yang sama tidak saling kenal, pasalnya dalam Berita Acara pemeriksaan(BAP) keduanya sejak tahun 1996 sudah saling mengenal. Selain itu menurut Martua tidak mungkin sabu -sabu masing-masing seberat 68 gram dan berat 66 gram dapat dilakukan sendiri oleh masing-masing terdakwa.
Martua melanjutkan, kedua terdakwa adalah tangkapan Bea dan Cukai yang kemudian dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kepri sehingga tuntutan kedua terdakwa nantinya akan ditentukan oleh Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri.
" Mengacu pada pasal 112 ayat 2 minimal UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, kedua tersangka dapat dijerat dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. " Ujar Martua mengakhiri.
Rdk.
Posting Komentar