Darwin Sirait Terdakwa Perkara Pelanggaran Pilkada Kepri dan Batam di Vonis 1 Tahun Penjara


Darwin Sirait Terdakwa Perkara Pelanggaran Pilkada Kepri dan Batam di Vonis 1 Tahun Penjara

Batam I KNC : Darwin Sirait terdakwa dalam perkara pelanggaran Pemilihan Kepala daerah(Pilkada) di vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 178 UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



Putusan hukuman itu disampaikan Hakim Ketua Syahrial Alamsyah Harahap S.H, didampingi Juli Handayani S.H., M.Hum dan Muhammad Chandra S.H. Rabu(20/1/15).

Terkait putusan itu, Darwin Sirait meminta pihak hakim untuk meringankan putusannya, pasalnya ia mengaku sebagai pihak yang dizolimi oleh Surianto Lumbanggaol Ketua RW 09 Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji.

Setelah mendapat penjelasan dari Hakim Ketua Syahrial Alamsyah Harahap bahwa hukuman tersebut adalah yang terendah, dan tidak ada minimal lainnya dan juga desakan dari keluarganya untuk menerima hukuman tersebut, Darwin Sirait akhirnya menerima keputusan itu.

Usai sidang ini, istri terdakwa yang tidak terima dengan keputusan hakim, menangis dan berteriak bahwa suaminya orang yang terzolimi.

Darwin Sirait adalah seorang Ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Kibing, ia dakwa melakukan pelanggaran Pilkada karena menyuruh orang mencoblos pasangan tertentu dengan memberikan sejumlah uang, sementara surat suara yang digunakan untuk memilih milik orang lain.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama