Batam
I KNC : Titin Nurbaini melalui Babun Najib S.H
Penasehat Hukumnya kembali mempra peradilkan Badan Pengawas Obat dan
Makanan(BPOM) Kepri di Pengadilan Negeri Batam. Kamis(21/1/16).
Dian
Pegawai Penyidik Negeri Sipil(PPNS) BPOM yang menjadi saksi dalam sidang
pra peradilan saat di tanya Babun Najib S.H, terlihat sedikit gugup.
Dian
menyebutkan, BPOM melakukan penggeledahan, penyitaan barang obat-obat herbal
penyegelan rumah Titin Nurbaini(Jeng Ayu) di Puri Casablanca, Blok A. No. 3
pada tanggal 9 September 2015, karena tidak memiliki izin edar. Sedangkan
pnetapan tersangka pada tanggal 10 September esok harinya, setelah dirinya
memeriksa 4 pegawai BPOM dan satu orang dari PT. Basima Asia Pasifik
distributor pemasaran obar herbal.
"
Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan karena takut barang bukti akan
hilang, obat-obatan saudara Titin Nurbaini(Jeng Ayu) tidak memiliki izin edar,
setelah saya lihat di website BPOM pusat, pengedaran obat-obat herbal Titin
Nurbaini menyalahi pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan "
ujarnya.
Usai
persidangan Babun Najib S.H saat di wawancarai menyatakan, apa yang
dilakukan BPOM dalam melakukan proses hukum sangat aneh dan jelas menyalahi
KUHAP, karena penggeledahan dan penyitaan sesuai KUHAP seharusnya setelah ada
tersangka terlebih dahulu.
"
Ini sangat aneh, masa mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa ada
tersangka, selain itu dalam waktu 24 jam mereka langsung menetapkan tersangka
kepada klien saya, padahal klien saya Titin Nurbaini tidak tertangkap tangan, hal itu juga diakui saksi Dian dari BPOM dalam sidang bahwa klien saya tidak tertangkap tangan."Ucapnya
"Terkait pemeriksaan pegawai BPOM dan pegawai PT. Basima Asia Pasifik yang dijadikan dasar melakukan penggeledahan dan penyitaan sangat tidak tepat, karena yang berhak mengeluarkan izin edar adalah BPOM Pusat, seharusnya mereka memeriksa atau menanyakan masalah izin edar tersebut pada pihak yang kompeten yakni BPOM pusat. " Ucap Babun Najib Menjelaskan.
"Terkait pemeriksaan pegawai BPOM dan pegawai PT. Basima Asia Pasifik yang dijadikan dasar melakukan penggeledahan dan penyitaan sangat tidak tepat, karena yang berhak mengeluarkan izin edar adalah BPOM Pusat, seharusnya mereka memeriksa atau menanyakan masalah izin edar tersebut pada pihak yang kompeten yakni BPOM pusat. " Ucap Babun Najib Menjelaskan.
Rdk
Posting Komentar