Rumbai, Pekanbaru I KNC : Sebanyak lima
belas Bangunan Liar (Bangli) yang berada di Jalan Yos Sodarso, di dua
Kelurahan, yakni Umban Sari dan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, terpaksa harus
di bongkar petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Polsek Rumbai dan Koramil
Rumbai, Kamis pagi (22/1/15).
Bangunan yang
terdiri dari tempat permainan Billiar, Karaoke, Kedai Tuak, SPA, Salon, Kedai
Buah, Kedai Rokok dan juga Kedai menjual pakaian bekas ini, di bongkar
karena sudah meresahkan masyarakat sekitar dan juga berdiri di atas Daerah
Milik Jalan (DMJ).
Pembongkaran bangunan ini, dipimpin langsung oleh Zulfahmi Adrian Kepala Satpol
PP Kota Pekanbaru, didampingi Camat Rumbai, Zulhelmi Arifin, serta Lurah dan
beberapa pegawai kecamatan dan kelurahan, juga Ketua RW, serta Ketua RT
setempat.
Saat Satpol PP bersama aparat Polisi dan TNI datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat
sejumlah bangunan sudah dahulu dibongkar oleh pemiliknya, bangunan lain yang
masih berdiri langsung dibongkar oleh tim gabungan, meskipun sempat dihadang
dan diprotes oleh sejumlah pemilik bangunan yang tak mau bangunan miliknya
dibongkar.
Camat Rumbai
Zulhelmi Arifin yang ikut dalam operasi pembongkaran ini menjelaskan, bahwa
sebelumnya pihak kecamatan sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan
sebanyak tiga kali, dan juga sudah memberi waktu 10 hari lebih untuk melakukan
pembongkaran sendiri.
"Sudah kita
surati sebanyak tiga kali, dan sudah kita kasih waktu 10 hari lebih untuk
melakukan pembongkaran sendiri, tapi apa yang kami lakukan tidak di tanggapin,
akhirnya kami meminta bantuan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan
pembongkaran pada hari ini," katanya.
Camat muda ini
menjelaskan, 15 bangunan yang dibongkar tersebut karena berdiri menyalahi Perda
yakni berada di DMJ dan tidak memiliki izin. Selain itu, bangunan tersebut
menurutnya sangat mengganggu warga sekitarnya.
“ Bangunan ini
banyak yang dijadikan tempat karaoke, menurut pernyataan warga sekitar hingga
pukul 03.00 WIB pagi suara musiknya masih terdengar, dan sangat mengganggu jam
tidur masyarakat. Kalau dibiarkan nanti bangunan ini semakin banyak dan
semrawut sehingga mengganggu estetika kota.
"Sebelumnya
beberapa Ormas dan warga sekitar ingin melakukan Swipping kelokasi ini. Namun
untungnya masih bisa kita redam takut menambah masalah. Karena, kita tidak
ingin adanya tindakan anarkis sepihak tanpa adanya koordinasi" terangnya.
Dengan
dibongkarnya bangunan ini diharapkan bisa menjadikan wilayah ini menjadi indah
dan nyaman, sehingga nantinya para investor senang untuk berkunjung, selain itu
bisa membuat citra daerah kita ini menjadi lebih baik,"tambahnya.
Sementara itu,
Kepala Satuan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pembongkaran
bangunan dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru setelah mendapat laporan dari
pihak Kecamatan Rumbai, bahwa ada sejumlah bangunan liar yang berdiri di DMJ.
"Sebelumnya
pihak kecamatan mengatakan bahwa sudah memberi peringatan kepada pemilik
bangunan untuk pindah dan membongkar sendiri bangunan, tapi masih ada yang
membandel belum pindah dan membongkar bangunannya, oleh karena itu pihak Satpol
PP datang hari ini untuk melakukan pembongkaran setelah waktu tenggang yang
dikasih pihak Kecamatan habis,"katanya.
Zulfahmi
menambahkan, upaya yang mereka lakukan merupakan upaya untuk
menjadikan Kota Pekanbaru menjadi kota Metropolitan Madani, sesuai visi Walikota Pekab Baru.
Kasi ketentraman
dan keteriban masyarakat, Edy azwar juga mempertegas,bahwa ia telah memberi
peringatan sebanyak tiga kali, dan ia sudah memberi toleransi kepada pemilik
bangunan untuk membongkarnya sendiri, namun karena pemilik bangunan masih tetap
membandel, akhirnya ia minta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
"Peringatan
sudah tiga kali diberikan, berbentuk tertulis dan juga lisan, tapi tetap saja
masih banyak yang membangkang, padahal waktu toleransinya sudah lebih kami
berikan, akhirnya setelah habis waktu toleransi yang kami berikan, selanjutnya
kami memanggil Satpol PP untuk menindak lanjutinya,"katanya.
Di sisi lain,
Hari Tonong (45) salah satu pemilik bangunan mengatakan, ia membeli bangunan
tersebut dari seorang warga seharga Rp 7 juta, terkait surat peringatan
pihak Kecamatan kepadanya, ia mengaku sudah akan membongkarnya sendiri, namun
dirinya keduluaan anggota Satpol PP yang membongkarnya,"ujarnya
menjelaskan.
Ejo
Posting Komentar