Berdiri Diatas DMJ dan Meresahkan Masyarakat, Bangli dan Warung Esek-Esek Rumbai Dibongkar


Berdiri Diatas DMJ dan Meresahkan Masyarakat, Bangli dan Warung Esek-Esek Rumbai Dibongkar


Rumbai, Pekanbaru I KNC : Sebanyak lima belas Bangunan Liar (Bangli) yang berada di Jalan Yos Sodarso, di dua Kelurahan, yakni Umban Sari dan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, terpaksa harus di bongkar petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Polsek Rumbai dan Koramil Rumbai, Kamis pagi (22/1/15).
Bangunan yang terdiri dari tempat permainan Billiar, Karaoke, Kedai Tuak, SPA, Salon, Kedai Buah, Kedai Rokok  dan juga Kedai menjual pakaian bekas ini, di bongkar karena sudah meresahkan masyarakat sekitar dan juga berdiri di atas Daerah Milik Jalan (DMJ).

Pembongkaran bangunan ini, dipimpin langsung oleh Zulfahmi Adrian Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, didampingi Camat Rumbai, Zulhelmi Arifin, serta Lurah dan beberapa pegawai kecamatan dan kelurahan, juga Ketua RW, serta Ketua RT setempat.

Saat Satpol PP bersama aparat Polisi dan TNI datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat sejumlah bangunan sudah dahulu dibongkar oleh pemiliknya, bangunan lain yang masih berdiri langsung dibongkar oleh tim gabungan, meskipun sempat dihadang dan diprotes oleh sejumlah pemilik bangunan yang tak mau bangunan miliknya dibongkar.

Camat Rumbai Zulhelmi Arifin yang ikut dalam operasi pembongkaran ini menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak kecamatan sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali, dan juga sudah memberi waktu 10 hari lebih untuk melakukan pembongkaran sendiri.

"Sudah kita surati sebanyak tiga kali, dan sudah kita kasih waktu 10 hari lebih untuk melakukan pembongkaran sendiri, tapi apa yang kami lakukan tidak di tanggapin, akhirnya kami meminta bantuan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran pada hari ini," katanya.

Camat muda ini menjelaskan, 15 bangunan yang dibongkar tersebut karena berdiri menyalahi Perda yakni berada di DMJ dan tidak memiliki izin. Selain itu, bangunan tersebut menurutnya sangat mengganggu warga sekitarnya.

“ Bangunan ini banyak yang dijadikan tempat karaoke, menurut pernyataan warga sekitar hingga pukul 03.00 WIB pagi suara musiknya masih terdengar, dan sangat mengganggu jam tidur masyarakat. Kalau dibiarkan nanti bangunan ini semakin banyak dan semrawut sehingga mengganggu estetika kota.

"Sebelumnya beberapa Ormas dan warga sekitar ingin melakukan Swipping kelokasi ini. Namun untungnya masih bisa kita redam takut menambah masalah. Karena, kita tidak ingin adanya tindakan anarkis sepihak tanpa adanya koordinasi" terangnya.

Dengan dibongkarnya bangunan ini diharapkan bisa menjadikan wilayah ini menjadi indah dan nyaman, sehingga nantinya para investor senang untuk berkunjung, selain itu bisa membuat citra daerah kita ini menjadi lebih baik,"tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pembongkaran bangunan dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru setelah mendapat laporan dari pihak Kecamatan Rumbai, bahwa ada sejumlah bangunan liar yang berdiri di DMJ.

"Sebelumnya pihak kecamatan mengatakan bahwa sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan untuk pindah dan membongkar sendiri bangunan, tapi masih ada yang membandel belum pindah dan membongkar bangunannya, oleh karena itu pihak Satpol PP datang hari ini untuk melakukan pembongkaran setelah waktu tenggang yang dikasih pihak Kecamatan habis,"katanya.

Zulfahmi menambahkan, upaya yang mereka lakukan merupakan upaya  untuk menjadikan Kota Pekanbaru menjadi kota Metropolitan Madani, sesuai visi Walikota Pekab Baru.

Kasi ketentraman dan keteriban masyarakat, Edy azwar juga mempertegas,bahwa ia telah memberi peringatan sebanyak tiga kali, dan ia sudah memberi toleransi kepada pemilik bangunan untuk membongkarnya sendiri, namun karena pemilik bangunan masih tetap membandel, akhirnya ia minta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

"Peringatan sudah tiga kali diberikan, berbentuk tertulis dan juga lisan, tapi tetap saja masih banyak yang membangkang, padahal waktu toleransinya sudah lebih kami berikan, akhirnya setelah habis waktu toleransi yang kami berikan, selanjutnya kami memanggil Satpol PP untuk menindak lanjutinya,"katanya.

Di sisi lain, Hari Tonong (45) salah satu pemilik bangunan mengatakan, ia membeli bangunan tersebut dari seorang warga seharga Rp 7 juta,  terkait surat peringatan pihak Kecamatan kepadanya, ia mengaku sudah akan membongkarnya sendiri, namun dirinya keduluaan anggota Satpol PP yang membongkarnya,"ujarnya menjelaskan.


Ejo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama