Batam telah Memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Batam telah Memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Batam I KNC : Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan  Anak DPRD Kota Batam akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) Kota Batam dalam sidang paripurna. Senin(28/12/15).



Muhammad Yunus S.Pi Ketua Panitia Khusus(Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan  Anak pada Rabu(30/12/15) menyatakan, poin-poin penting dalam  Perda tersebut adalah mengenai kewajiban Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Anak. kewajiban itu yaitu, a) Menyusun rencana strategis perlindungan anak jangka panjang, menengah  dan pendek sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. b)Mengoptimalkan peran dan fungsi DKPD yang terkait untuk melakukan pencegahan, pengurangan resiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi serta perlakuan salah terhadap anak. c) Menyediakan sarana dan prasaranan. d) Melakukan pembinaan dan evaluasi.

Selain itu Perda juga mengatur tentang Standarisasi layanan asuhan untuk lembaga kesejahteraan sosial anak(LKSA) yang dulu disebut Pansi Asuhan. LKSA yang telah berdiri dan akan berdiri harus berdasarkan atas prinsip 1. Hak anak untuk memiliki keluarga 2. Tanggung jawab dan peran orang tua dan keluarga 3. pencegahan keterpisahan keluarga 4. kontinum pengasuhan(rangkaian pengasuhan) 5.dukungan kepada keluarga untuk pengasuhan 6. tanggung jawab negara 7. pengasuhan alternatif 8.pengaushan berbasis lembaga kesejahteraan sosial anak 9.asesmen kebutuhan pengasuhan 10.pengambilan keputusan untuk penempatan anak dalam pengasuhan alternatif 11. keberlangsungan pendidikan dan kehidupan sosial budaya anak dan 12. keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan pengasuhan.

Dan juga adanya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah sebagai lembaga independen yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Kelompok Masyarakat yang perduli terhadap perlindungan anak. Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak tugas KPPAD adalah sebagai berikut:
1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan perudang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak
3. memberikan masukan dan usulan  dalam perumusan kebijakan tentang Penyelenggaraan Perlindungan  Anak
4. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan  Anak
5. melakukan pengkajian dan penelitian tentang Perlindungan  Anak
6. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak
7. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak
8. melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak
9. memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada Walikota dalam rangka Perlindungan Anak.


" Lembaga KPPAD paling lambat akan dibentuk pada triwulan keempat tahun 2016," ujar M. Yunus mengakhiri.

rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama