Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi akan Dihitung dengan 4 Variable, yakni Ketingian, Zona, Fungsi dan Jenis


Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi akan Dihitung dengan 4 Variable, yakni Ketingian, Zona, Fungsi dan Jenis

Batam I KNC : Penerapan tarif retribusi menara telekomunikasi sesuai  Perda no.9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam adalah dihitung sesuai Nilai Jenis Objek Pajak(NJOP). yakni tarif dan besar retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai dasar perhitungan PBB menara, ditetapkan dengan cara perhitungan menara yang berdiri di mainland adalah sebesar 2% dikalikan dengan NJOP, untuk menara diwilayah hinterland adalah sebesar 1,5% dikalikan NJOP, sedangkan untuk menara yang berdiri diatas gedung adalah 2% dikalikan NJOP.


Kedepan  tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan salah satu dari 2 formula yang saat ini dibahas Pansus DPRD Batam mengenai revisi Perda no.9 Tahun 2011.  Dua formula tersebut adalah 1. Akumulasi agregat nilai koofisien dari setiap variabel, dan ke 2 adalah formula tertimbang yakni hasil akumulasi nilai kofisien di bagi dari jumlah setiap variable. Sedangkan variable yang telah disepakati Pansus dan tim Pemko Batam adalah variabel ketingian, zona, fungsi dan jenis. Hal ini disampaikan Aman S.Pd Sekretaris Pansus DPRD Batam tentang revisi Perda no.9 Tahun 2011. Senin(21/12/15).

Aman menyampaikan dengan adanya revisi  Perda no.9 Tahun 2011 tersebut, dari yang semula pendapatan retribusi menara telekomunikasi setahunnya hanya  Rp 3,5 milyar dari sekitar 692 menara di Kota Batam, akan meningkat menjadi sekitar Rp 5 sampai Rp 6 milyar.

Sementara terkait adanya sejumlah menara yang belum ada izinnya dan juga yang telah habis izinnya, Pansus DPRD sepakat dengan Pemerintah Kota untuk merobohkan menara-menara itu.

" Kita sepakat dengan Pemko Batam untuk merobohkan menara- menara yang tidak memiliki izin dan atau yang telah habis izinnya, kita berharap Pemko benar-benar tegas dalam menegakkan Perda." Ucap legislator PKB ini. 

Menurut Aman, selain mengganggu estetika Kota Batam, menara-menara yang dimaksud tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Batam.

Brs/Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama