Setia Novanto dan Sudirman Said Terindikasi Melanggar Hukum


Setia Novanto dan Sudirman Said Terindikasi Melanggar Hukum

Jakarta I KNC : Mahfud MD Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui bahwa tindakan Ketua DPR Setia Novanto melanggar kode etik. Namun, guru besar hukum tata negara ini juga menyebut Menteri ESDM Sudirman Said juga telah melanggar Undang-Undang dengan memperpajang kontrak Freeport dalam mengekspor konsentrat. 

"Makanya Novanto harus ditindak tegas, SS (Sudirman Said) juga jangan dilepaskan. Dua-duanya terindikasi kuat melanggar etik dan hukum," kata Mahfud di Twitter pribadinya, Selasa (8/12/2015).

Menurut Mahfud, Sudirman telah menabrak UU No. 4 tahun 2009 yang melarang sistem kontrak. 

Mahfud merujuk pada surat Sudirman untuk Freeport pada tanggal 7 Oktober 2015 di poin 4, yang berbunyi: Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvetasikan danya sebesar 18 miliar dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
 
"Jelas, itu jaminan kontrak diperpanjang jika perundang-undangan selesai. Itu yang dipakai Freeport. Padahal kontrak sudah dilarang," kata Mahfud.
"Menurut UU No. 4 Tahun 2009: pengelolaan tambang tak boleh dengan sistem kontrak. Setahun sejak UU diberlakukan harus diakhiri. Harus sistem perizinan," tutup Mahfud.

Sumber: rimanews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama