Jakarta I KNC : Mahfud MD Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui bahwa tindakan
Ketua DPR Setia Novanto melanggar kode etik. Namun, guru besar hukum tata negara ini
juga menyebut Menteri ESDM Sudirman Said juga telah melanggar Undang-Undang
dengan memperpajang kontrak Freeport dalam mengekspor konsentrat.
"Makanya Novanto harus ditindak tegas, SS (Sudirman Said) juga jangan
dilepaskan. Dua-duanya terindikasi kuat melanggar etik dan hukum," kata
Mahfud di Twitter pribadinya, Selasa (8/12/2015).
Menurut Mahfud, Sudirman telah menabrak UU No. 4 tahun 2009 yang
melarang sistem kontrak.
Mahfud merujuk pada surat Sudirman untuk
Freeport pada tanggal 7 Oktober 2015 di poin 4, yang berbunyi: Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak
PTFI, kami memahami bahwa pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi
dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerja sama yang
ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia
berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di indonesia,
namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia
maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah
hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara
diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI
berkomitmen untuk menginvetasikan danya sebesar 18 miliar dollar Amerika
untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
"Jelas, itu jaminan kontrak diperpanjang jika perundang-undangan
selesai. Itu yang dipakai Freeport. Padahal kontrak sudah dilarang,"
kata Mahfud.
"Menurut UU No. 4 Tahun 2009: pengelolaan tambang tak boleh dengan
sistem kontrak. Setahun sejak UU diberlakukan harus diakhiri. Harus
sistem perizinan," tutup Mahfud.
Sumber: rimanews.com
Posting Komentar