Batam I KNC : Tidak jauh berbeda dengan DPRD Provinsi Kepri yang lambat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) 2016, DPRD Kota Batam juga terkesan enggan untuk mengesahkan APBD 2016.
Padahal Jika
RAPBD tersebut hingga 30 Desember 2015 ini belum disahkan oleh DPRD dan
Kepala Daerah, maka sesuai pasal 312 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah Kota Batam akan terkena
sanksi adminitrasi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan mereka
selama 6 bulan. dengan sanksi tersebut maka sejumlah pembangunan dan juga program kesejahteraan masyarakat akan tidak dapat di realisasiakan selama 6 bulan kedepan.
Mesrawati Tampubolon S.E, M.H Anggota Komisi 2 mengatakan lambatnya pengesahan APBD 2016 ada kesan sengaja dilakukan oleh 4 Pimpinan DPRD, pasalnya setiap komisi telah siap melaporkan hasil pembahasan mereka, namun Pimpinan Dewan tidak satupun yang hadir untuk memimpin rapat dengan komisi-komisi.
" Kami sudah siap pembahasan dan siap untuk melaporkannya pada 4 pimpinan DPRD, tapi apa hari ini tak satupun pimpinan DPRD yang hadir dan memimpin rapat Badan Anggaran(Banggar), ini ada apa? kami rasa pimpinan memang sengaja untuk tidak ingin mengesahkan APBD 2016 ini." Ucap Mesrawati dengan kesal.
Hal senada disampaikan Safari Ramadhan S.Pdi ketua Fraksi PAN, Safari mengukapkan, setiap komisi telah siap untuk membawanya pada Banggar dan Rapat Pimpinan, namun menurut Safari pimpinan belum ada niat untuk mengesahkan APBD 2016, padahal pengesahan APBD 2016 batas terakhir disahkan pada 30 Desember.
"Pimpinan Dewan sepertinya tidak memahami bahwa APBD itu untuk hajat seluruh masyarakat Batam." Ujar Safari.
Untuk diketahui APBD Batam 2016 berjumlah Rp 2.399.991.759.453,91(
Dua triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan milyar lebih), dengan
estimasi pendapatan asli daerah sebesar Rp 891.918.479.509,53( Delapan
ratus sembilan puluh satu milyar, sembilan ratus delapan belas juta
lebih). Dari jumlah tersebut Rp 40 milyar adalah program untuk kesejahteraan masyarakat.
rdk
Posting Komentar