Batam I KNC : Panitia Khusus(Pansus) DPRD Batam saat ini sedang merevisi Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011 tentang pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam, guna meningkatkan pendapatan daerah. Dari revisi tersebut retribusi menara telekomunikasi di proyeksikan akan meningkat menjadi Rp 5 milyar sampai dengan Rp 6 milyar pada tahun 2016, dari yang semula Rp3,5 milyar.
Namun rencana Pansus DPRD Batam dalam meningkat pendapatan retribusi tersebut tersebut bakal tidak terealisasi, pasalnya Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam pidato sidang paripurna Rabu(23/12/15) menyatakan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada tahun 2016 tidak boleh dipungut, mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 46/PUU-XII/2015, dan hasil konsultasi dengan Dirjen Kementrian Keuangan.
Sebelumnya kepada redaksi kejoranews.com, Aman S.Pd Sekretaris Pansus DPRD Batam tentang
revisi Perda no.9 Tahun 2011. Senin(21/12/15) menyatakan, dari sekitar 692 menara telekomunikasi di Kota Batam pemerintah memperoleh pendapatan retribusi sebesar Rp 3,5 milyar dan Pansus berencana akan meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut sekitar Rp 2 milyar sampai R2,5 milyar.
Rdk
Posting Komentar