NCW Meminta Kejagung Pantau Kasus Dugaan Korupsi di 5 SKPD Pemko Batam


NCW Meminta Kejagung Pantau Kasus Dugaan Korupsi di 5 SKPD Pemko Batam

Batam I KNC : Sembilan(9) Desember merupakan hari anti korupsi sedunia, menyambut hari anti korupsi tersebut Mulkansyah Ketua Nasional Corruption Watch(NCW) Kepri memperingatinya dengan memasang spanduk berukuiran 2 x 3 meter di Pagar Gedung Kejaksaan, pagar gedung DPRD Batam dan pagar mesjid agung Batam Center. Selasa(8/11/15).

Tiga spanduk itu dimasudkan mengingatkan masyarakat Batam khusus pejabat pemerintah untuk tidak mengkorupsi uang Negara, karena korupsi yang dilakukan oknum-oknum pemerintah  mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat, teruatama masyarakat kecil.

Dalam kesempatan ini, Mulkansyah menyoroti tentang 5 pejabat SKPD Batam yakni, Muslim Bidin Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) Pemko Batam, Abdul Malik Kepala Bagian Keuangan Skretariat Pemko Batam, Pebrialin Kepala Dinas PMP-KUKM, Sulaiman Nababan Kepala Dinas Kebersihan dan  Pertamanan dan Heriman Ak mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Pemko Bangsa(Kesbangpolinmas) yang yang diduga menyelewengkan dana APBD Batam, namun masih belum ada kejelasan status meski telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri.

Namun demikian menurut Mulkan, terkait kasus 5 pejabat Pemko Batam tersebut, lembaga NCW yang dipimpinnya, telah meminta Kejaksaan Agung di Jakarta untuk memantau kinerja Kejati Kepri yang masih melakukan penyelidikan terhadap para pejabat tersebut.

"  Saya beberapa hari lalu dari Jakarta dan telah menyampaikan surat kepada Kejagung, terkait pemeriksaan Kejati Kepri terhadap 5 pejabat SKPD Pemko Batam itu, Kejagung berjanji akan memantau kasus tersebut." Ujar Mulkan.

Mulkan menyampaikan 5 pejabat SKPD Pemko Batam itu diperiksa berbeda-beda, Pebrialin Kepala Dinas PMP-KUKM diperiksa terkait anggaran dana bergulir sebesar Rp 6 milyar, dana bergulir itu di sinyalir disalurkan kepada sejumlah Usaha Kecil Menengah(UKM) yang fiktif. Abdul Malik terkait dana hibah atau Bantuan Sosial yang diduga memberikan milyaran rupiah dana hibah 2013 kepada Organisasi Kemasyarakatan(Ormas) dan lembaga Swadaya Masyakat(LSM) yang juga diduga fiktif. Sedangkan Muslim Bidin Kadisdik oleh Kejati terkait, dugaan korupsi dana Try out SMA sebesar Rp 1,8 milyar. 


Menurut Mulkansyah, modus dugaan korupsi yang dilakukan Muslim Bidin adalah merubah jumlah 4 kali try out dalam setahun,  menjadi 1 kali dalam setahun, dan Disdik juga memungut anggaran try out sebesar Rp 25 ribu untuk setiap pelajar, anggaran Rp 25 ribu itu diambil dari dana Bantuan Operasi Sekolah(BOS).
" Anggaran try out sebenarnya telah dianggarkan oleh APBD sebesar Rp 1,8 milyar pertahunnya, namun Muslim Bidin masih memotong dana BOS untuk kegiatan itu, try out juga seharusnya dilakukan 4 kali dalam 1 tahun, namun Disdik melakukannya hanya sekali dalam setahun." Ujar Mulkansyah menjelaskan.
Sementara, Sulaiman Nababan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Dinas Pertamanan dan Kebersihan(DKP), dan Heriman Ak mantan kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat(Kesbangpolinmas) terkait dana Bantuan Sosial yang ada di SKPD mereka.

 
Terkait para pejabat yang di periksa itu, Mulkansyah berharap Kejati Kepri dapat segera menetapkan status mereka tersangka atau tidak, sehingga masyarakat Kepri dan Batam khususnya tidak bertanya-tanya tentang pemeriksaan itu.


Brs HR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama