Photo: katariau.com |
Batam I KNC : Aman S.Pd Sekretaris Pansus merevisi Peraturan Daerah
No.9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota
Batam menyatakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bukan tidak boleh lagi dipungut oleh Pemerintah Kota Batam, namun hanya format tarif dasar pemungutannya saja yang harus berubah dan hal itu telah dilakukan oleh Pansus retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi DPRD Kota
Batam. Hal ini disampaikan Aman S.Pd mengklarifikasi pemberitaan kejoranews.com.
Aman menjelaskan, bahwa format pemungutan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Perda No.9 Tahun 2011 dihitung berdasarkan Nilai Jenis Objek Pajak(NJOP), yakni menara
yang berdiri di mainland adalah sebesar 2% dikalikan dengan NJOP,
untuk menara diwilayah hinterland adalah sebesar 1,5% dikalikan NJOP,
sedangkan untuk menara yang berdiri diatas gedung adalah 2% dikalikan
NJOP, hal itulah yang memberatkan para pemilik menara atau provider, yang selanjutnya para provider melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK) RI dan mereka memenangkan gugatan tersebut.
Legislator PKB ini melanjutkan, atas kasus tersebut MK mengeluarkan Surat Keputusan nomor 46/PUU-XII/2015 yang berisi tentang Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan memungut retribusi Menara dengan berdasarkan 2 % dari nilai NJOP.
" Setelah melakukan kajian dalam Pansus dan konsultasi ke Dirjen Kementrian Keuangan, Pansus telah merubah format pemungutan retribusi pengendalian menara berdasarkan hasil
akumulasi nilai kofisien di bagi dari jumlah setiap variable. Sedangkan
variable yang telah disepakati Pansus dan tim Pemko Batam adalah
variabel ketingian, zona, fungsi dan jenis." Paparnya.
" Dengan format baru Perda, yang telah disahkan dalam sidang paripurna Senin(28/12/15) lalu, retribusi pengendalian menara yang semula Rp 3,5 milyar di targetkan akan meningkat menjadi Rp 5 milyar sampai Rp 6 milyar." Ujar Aman mengakhiri.
rdk
Posting Komentar