Gustian Riau Bekukan Izin Gelper Tanpa Surat Pengadilan


Gustian Riau Bekukan Izin Gelper Tanpa Surat Pengadilan

Batam I KNC : Tindakan Penutupan Gelanggang Permainan Elektronik(Gelper) Saga Game pada Seenin sore(30/11/15) oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(BPMPTSP) dinilai telah merusak investasi di Batam. Hal itu disampaikan Rosano Ketua Asosiasi Pengusaha Game Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) Kepulauan Riau yang saat itu berada di lokasi penutupan.


Rosano mengatakan Penutupan Gelper Saga Game oleh BPMPTSP merupakan pelanggaran berat dan merusak dunia investasi di Batam. Karena penutupan Gelper Saga Game oleh BPMPTSP yang didasarkan atas telah dibekukannya  izin operasional tempat tersebut, tidak mengacu pada aturan yang benar.

“ Ini semua atas tidak becusnya  Gustian Riau selaku Kepala Dinas BPMPTSP Batam dalam memimpin BPMPTSP, apa yang dilakukannya jelas sangat merusak investasi di Batam, mengingat Batam adalah kota Industri dan Pariwisata, “ucapnya 

“ Alasan BPMPTSP menutup Gelper Saga Game adalah karena izin Gelper itu sudah dibekukan, namun pembekuan izin yang dilakukan SKPD itu tidak sesuai dengan aturan hukumyang ada di Indonesia, karena dalam membekukan izin BPMPTSP tidak membawa surat pengadilan.” Papar Rosano.

Menurut mantan Walikota Lira Batam ini, selain Saga Games, BPM-PTSP Batam juga telah membekukan puluhan izin lainnya tanpa melalui aturan yang ada.

“Ada puluhan izin yang dicabut tanpa ada surat dari Pengadilan,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Rosano mengaku telah melaporkan tindakan  Gustian Riau ke Walikota dan Wakil Walikota Batam, dan selanjutnya ia juga akan menggugat tindakan BPMPTSP  ke PTUN.

“Gustian Riau harus bertanggung jawab! Kami akan gugat dia ke PTUN. Kami sudah minta Wali Kota agar mencopot Gustian Riau malam ini juga,” tegasnya.

Disisi lain, menyikapi atas penggerebekan dan penutupan Saga Game yang dilakukan oleh BPM PTSP dan Polresta Barelang, Surya Kurniawan Lubis Kasi Operasional Satpol PP Batam menyesalkan tindakan BPM PTSP yang tidak mengikutkan Satpol PP.

 “Kami merasa tidak dihargai oleh BPM, beri dong tembusan ke kita mana tempat-tempat yang izinnya dibekukan,” ujarnya kesal.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh produk hukum Perda di Batam, penindakan ada di Satpol PP Batam.

“Sampai detik ini kita belum pernah dilibatkan BPM Batam terkait pembekuan dan pencabutan izin gelper,” jelasnya.(Amok)
  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama