Batam I KNC : Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kepri 2016 hingga 21 Desember 2015 belum juga disahkan atau disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD Kepri. Jika RAPBD tersebut hingga 30 Desember 2015 ini belum disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah, maka sesuai pasal 312 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah provinsi kepri akan terkena sanksi adminitrasi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan mereka selama 6 bulan.
Danir Tan Anggota DPRD Kepri dari fraksi Partai Amanat Nasional(Pan) ketika dimintai keterangan perihal masalah tersebut mengatakan, lambatnya pengesahan RAPBD karena ada sejumlah komisi yang belum menandatangani berita acara RAPBD yang telah mereka bahas, namun menurutnya Rabu tanggal 23 Desember nanti, DPRD Prov Kepri akan rapat paripurna mengesahkan RAPBD yang berjumlah sekitar Rp 3,56 Triliun tersebut. Senin(21/12/15).
" Kami sudah rapat tadi pagi, dan Badan Musyawarah(Banmus) telah mengagendakan rapat paripurna pada 23 Desember nanti tentang pandangan fraksi-fraksi terhadap RAPBD Kepri 2016, dan dilanjutkan dengan agenda rapat penutupan masa sidang tahun 2015." Ujar Danir Tan anggota Komisi II DPRD Kepri ini.
Menurut sebagian masyarakat kepri, lambatnya pengesehan yang dilakukan DPRD Kepri ini, diduga masyarakat
disengaja oleh fraksi-fraksi partai yang kalah dalam Pemilihan Kepala
Daerah(Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur 9 Desember 2015 lalu, agar pelaksanaan pemerintah di Provinsi Kepri berjalan tidak maksimal.
Mengacu pada Pasal 313 ayat (1)Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Brs/Rdk
Posting Komentar