Jakarta I KNC : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
memperoleh peringkat ke 8 untuk Kategori Badan Publik Lembaga Negara
pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Anugerah itu diberikan
kepada Badan-badan Publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam
melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya yang
diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Acara tersebut berlangsung
Selasa(15/12/15) di Istana Presiden, Jakarta.
Acara penganugerahan ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, para Menteri di Kabinet Kerja, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R. Yudi Ramdan Budiman,
para gubernur, para komisioner Komisi Informasi Pusat dan Provinsi,
serta Pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di Badan Publik tingkat Pusat dan Provinsi.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini
adalah untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik dalam
menjalankan kewajiban memberikan akses informasi publik ke masyarakat,
melalui pengembangan metode dan instrumen pemeringkatan Badan Publik,”
jelas Ketua Komisi Informasi Pusat dalam laporannya.
Selain Itu, Ketua Komisi Informasi Pusat
mengumumkan hasil peringkat Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun
2015 per kategori. Ada tujuh kategori yaitu, kategori Badan Publik
Perguruan Tinggi Negeri peringkat pertama sampai 10 secara berurutan
adalah Univ. Brawijaya; Univ. Gadjah Mada; Univ. Padjajaran; Univ.
Indonesia; Institut Teknologi Sepuluh November (ITS); Univ. Sumatera
Utara; Univ. Jambi; Univ. Lambung Mangkurat; Univ. Bengkulu; UIN Sunan
Gunung Jati.
Kategori BUMN peringkat pertama sampai
10 secara berurutan adalah PT. Taspen; PT. Bio Farma; PT. Perusahaan
Listrik Negara (PLN); PT. Kereta Api Indonesia (KAI); Perhutani; PT.
Inti; Jasa Raharja; PT. Pelindo III; Bank Tabungan Negara (BTN); PT.
Adhi Karya.Kategori Lembaga Non Struktural peringkat pertama sampai 10
secara berurutan adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK); Komisi Pemilihan Umum (KPU); Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK); Dewan Ketahanan Nasional; Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU); Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; Dewan Pertimbangan
Presiden; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Dewan Jaminan Sosial
Nasional; Komnas HAM.
Untuk Kategori Lembaga Negara peringkat
pertama sampai 10 secara berurutan adalah Arsip Nasional; Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); Lembaga Antariksa
dan Penerbangan Indonesia (LAPAN); Komisi Yudisial; Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Bank Indonesia; Badan Tenaga Nuklir
Nasional (BATAN); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Kejaksaaan Agung;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kategori Pemerintah Provinsi
peringkat pertama sampai 10 secara berurutan adalah Aceh; Jawa Timur;
Kalimantan Timur; Nusa Tenggara Barat; Jawa Tengah; Jawa Barat;
Kalimantan Barat; Banten; Sumatera Selatan; Daerah istimewa Yogyakarta.
Kategori Kementerian peringkat pertama
sampai 10 secara berurutan adalah Kementerian Keuangan; Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perhubungan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian;
Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kementerian PAN & RB, Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara pada kategori Partai Politik
Nasional tidak dilakukan pemeringkatan karena kesemuanya tidak mengikuti
tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Tetapi KIP memberikan
penghargaan atas komitmennya dalam Keterbukaan Informasi Publik, kepada
Partai Gerindra; Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Amanat Nasional
(PAN); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Nasional Demokrat
(Nasdem).
Presiden dalam sambutannya memberikan
ucapan selamat kepada semua Badan Publik yang menerima penghargaan
keterbukaan informasi, dan memberikan pesan kepada semua yang hadir.
“Marilah bersama-sama untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik
dan penciptaan pemerintahan terbuka di Indonesia," tegas Joko Widodo.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan
Informatika memberikan masukan terhadap KIP untuk tahun depan sistem
penilaian penetapan pemeringkatan bisa diubah dan dibuatkan standar
penilaian, selain itu yang diumumkan bukan hanya Badan Publik yang
mendapatkan apresiasi atau award tetapi juga bagi Badan Publik yang
tidak melakukan. "Sehingga harapannya, secara perlahan-lahan pengelolaan
informasi yang berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui, apakah
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, Perguruan Tinggi, dan
sebagainya bisa dipenuhi sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU KIP,”
ungkap Rudiantara.
Bagi BPK, penghargaan ini merupakan
suatu prestasi sekaligus tantangan sehingga diharapkan PPID BPK dapat
terus melakukan pembenahan-pembenahan terkait dengan pelayanan terhadap
masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini tentunya perlu
dukungan dari setiap individu maupun elemen yang ada di BPK.
Sumber: bpk.go.id
Posting Komentar