Suherman S.H Banding atas Hukuman 8 Tahun Tan Bak Seng yang Dinilainya Tidak Bersalah


Suherman S.H Banding atas Hukuman 8 Tahun Tan Bak Seng yang Dinilainya Tidak Bersalah

Batam I KNC : Suherman S.H Penasehat Hukum terdakwa Tan Bak Seng(69) menyatakan mengajukan banding atas Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam, yang memvonis Warga Negara Malaysia itu dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 12 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Kamis(5/11/15).

Usai sidang Suherman S.H mengatakan, Tan Bak Seng kliennya tersebut tidak bersalah, dan dakwaan melanggar pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 Jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

Suherman S.H menjelaskan, dakwaan dakwaan pasal berlapis kepada Tan Bak Seng tidak terbukti karena WN Malaysia itu hanya seorang turis yang menikmati liburannya di 
Paradise Night Massage, bukan pemilik atau pengelola Paradise Night Massage yang di tuduhkan Jaksa Penuntut Umum(JPU), apalagi sebagai penjual anak di bawah umur.

Menurut Suherman S.H Pemilik Paradise Night Massage adalah Thomas Warga Negara Singapura dan Boy Warga Negara Indonesia sebagai manajer atau pengelolanya.

"  Tan Bak Seng itu hanya seorang tamu, pemiliknya Thomas WN Singapura dan manajernya  adalah Boy, keduanya menurut BAP sedang DPO." Ucap Suherman menjelaskan.

Selain itu Suherman menambahkan, sidang terhadap kliennya itu banyak kejanggalan dan aneh menurut prosedur hukum, yakni kasus yang menimpa Tan Bak Seng telah berjalan selama kurang lebih 10 bulan dari mulai penangkapan Januari 2015. Dan juga dari 10 saksi yang dihadirkan hanya 2 saksi polisi yang hadir, sementara saksi masyarakat dan korban tidak pernah hadir dipersidangan.

" Dari 10 saksi, yang hadir hanya 2 orang polisi, sementara 8 lainnya tidak pernah ada dipersidangan, sidang ini sudah berjalan hampir sepuluh bulan." ujar Suherman menambahkan.

" Saya yakin klien saya jujur, kasus ini akan mengambil hak asasi orang lain jika salah hukum, dimana letak perlindungan turis asing, kami akan banding di Pengadilan Tinggi," Ucap Suherman dengan yakin.

Saat dibawa oleh petugas kejaksaan usai putusan, Tan Bak Seng terlihat tampak tertekan sehingga ia sedikit emosi kepada sejumlah wartawan yang mengambil photonya.

" Ambil saja gambar saya, orang tidak bersalah malah dihukum 8 tahun." Ucap Tan Bak Seng dengan sedikit emosi.

 Boris HR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama