Batam I KNC : Suherman S.H Penasehat Hukum terdakwa Tan Bak
Seng(69) menyatakan mengajukan banding atas Keputusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri(PN) Batam, yang memvonis Warga Negara Malaysia itu dengan hukuman pidana
penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan
ganti rugi kepada korban sebesar Rp 12 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Kamis(5/11/15).
Usai sidang Suherman S.H mengatakan, Tan Bak
Seng kliennya tersebut tidak bersalah, dan dakwaan melanggar pasal 2 ayat(1) Jo
Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang dan pasal 88 Jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU
nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak tepat dan terkesan
dipaksakan.
Suherman S.H menjelaskan, dakwaan dakwaan pasal berlapis kepada Tan Bak Seng tidak terbukti karena WN Malaysia itu hanya seorang turis yang menikmati liburannya di
Paradise Night Massage, bukan pemilik atau
pengelola Paradise Night Massage yang di tuduhkan Jaksa Penuntut Umum(JPU),
apalagi sebagai penjual anak di bawah umur.
Menurut Suherman S.H Pemilik Paradise Night Massage
adalah Thomas Warga Negara Singapura dan Boy Warga Negara Indonesia sebagai
manajer atau pengelolanya.
" Tan Bak Seng itu hanya seorang
tamu, pemiliknya Thomas WN Singapura dan manajernya adalah Boy, keduanya
menurut BAP sedang DPO." Ucap Suherman menjelaskan.
Selain itu Suherman menambahkan, sidang
terhadap kliennya itu banyak kejanggalan dan aneh menurut prosedur hukum, yakni
kasus yang menimpa Tan Bak Seng telah berjalan selama kurang lebih 10 bulan
dari mulai penangkapan Januari 2015. Dan juga dari 10 saksi yang dihadirkan
hanya 2 saksi polisi yang hadir, sementara saksi masyarakat dan korban tidak
pernah hadir dipersidangan.
" Dari 10 saksi, yang hadir hanya 2 orang
polisi, sementara 8 lainnya tidak pernah ada dipersidangan, sidang ini sudah
berjalan hampir sepuluh bulan." ujar Suherman menambahkan.
" Saya yakin klien saya jujur, kasus ini
akan mengambil hak asasi orang lain jika salah hukum, dimana letak perlindungan
turis asing, kami akan banding di Pengadilan Tinggi," Ucap Suherman dengan
yakin.
Saat dibawa oleh petugas kejaksaan usai
putusan, Tan Bak Seng terlihat tampak tertekan sehingga ia sedikit emosi kepada
sejumlah wartawan yang mengambil photonya.
" Ambil saja gambar saya, orang tidak
bersalah malah dihukum 8 tahun." Ucap Tan Bak Seng dengan sedikit
emosi.
Boris
HR
Posting Komentar