Ribuan Buruh Pekerja dari FSPMI dan KSPSI Meminta Gubernur Merevisi UMK 2016


Ribuan Buruh Pekerja dari FSPMI dan KSPSI Meminta Gubernur Merevisi UMK 2016

Batam I KNC : Sekitar seribu buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) kembali menggelar unjuk rasa damai di depan kantor Walikota Batam. Kamis(26/11/15).

Aksi yang dilakukan para buruh pekerja ini merupakan aksi ke 3 dari 4 hari unjuk rasa yang telah mereka agendakan mulai 24 November hingga 27 November nanti, dalam upaya menolak Peraturan Pemerintah No.78
Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Yoni Mulyo Widodo Ketua FSPMI Kota Batam mengatakan aksi yang buruh pekerja lakukan di kantor Walikota Batam adalah aksi serentak yang juga dilakukan seluruh aliansi organisasi buruh pekerja di berbagai daerah Indonesia guna menolak atau meminta Presiden Joko Widodo  mencabut Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Menurut Yoni PP No.78 tahun 2015 tersebut banyak masalah karena bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

" Kami melihat PP No.78 tahun 2015 itu banyak masalah dan bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP tersebut secara jelas mengkebiri hak-hak pekerja yang telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan." Ujar Yoni.

Dalam aksi selama 4 hari di Batam ini, Yoni meminta Gubernur Provinsi Kepri untuk merevisi penetapan UMK yang mengacu pada PP No.78 tahun 2015, dan juga menetapkan upah sektoral yang telah di sepakati oleh dewan pengupahan.

" Aksi di Batam ini kami lakukan agar Gubernur Kepri dapat menetapkan upah sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan yakni, Rp 2.879.819 untuk golongan 3 pekerja Pariwisata seperti Hotel, pekerja Mall dan lain-lain. Golongan 2  Rp. 3.345.127, yakni pekerja di perusahaan Logam, Elektro dan Mesin (LEM) serta sejenisnya, dan Golongan 1, Rp. 3.532.522 untuk pekerja seperti Galangan Kapal, Industri, logam Berat dan sejenisnya." Paparnya

Yoni berharap Gubernur  Kepri Agung Mulyana dapat merevisi UMK dengan menggunakan kearifan lokal, karena jika Gubernur masih tidak bergeming dan tidak merevisi UMK 2016 itu, maka menurut rencana mereka akan bernegosiasi dengan para pengusaha, dan jika masih tidak ada titik temu maka buruh pekerja se Batam akan melakukan mogok kerja.

Aksi buruh di hari ketiga ini di warnai dengan aksi joget bersama oleh para buruh. Sesuai rencana tanggal 27 November besok merupakan hari akhir dan puncak aksi yang mereka lakukan.

Brs HR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama