Ribuan Buruh dari FSPMI dan KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Meminta Walikota Batam Menetapkan UMK 2016 sesuai Rekomendasi DPK


Ribuan Buruh dari FSPMI dan KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Meminta Walikota Batam Menetapkan UMK 2016 sesuai Rekomendasi DPK

Batam I KNC : Ribuan buruh pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) menggelar unjuk rasa ke Kantor Walikota Batam, dengan tujuan meminta Walikota Batam menerapkan Upah Minimum Kota(UMK) versi Dewan Pengupahan Kota(DPK) Batam sebesar Rp 2.879.819 dan menolak penetapan upah versi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Senin(9/11/15).

Dalam orasinya Suprapto Panglima Garda Metal FSPMI meminta, Walikota Batam untuk menetapkan UMK versi DPK dan menolak pengupahan veri PP No.78/2015, karena menurutnya penetapan UMK melalui DPK Batam, yang menetapkan angka sebesar Rp 2.879.819 final, dan merupakan aspirasi dari pengusaha dan pekerja Kota Batam serta Dinas Tenaga Kerja, serta mengacu pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara UMK versi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan angka 2.994.112 bukan hasil kesepakatan dari unsur Tripartit, dan menurut Suprapto PP No. 78 2015 tentang Pengupahan itu, bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena di dalam PP itu pada pasal 41  menyebutkan angka UMK sesuai KHL sedangkan pada pasal 43 angka UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak(KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

" Kami meminta Walikota dan Gubernur Kepri menetapkan UMK Kota Batam dan Upah Minimum Kelompok Usaha sesuai dengan rekomendasi DPK 27 Oktober 2015 lalu, Rekomendasi itu sudah membantu kelompok Usaha Kecil Menengah(UKM). yakni kelompok UKM  2 juta 879 ribu, kelompok 1 sebesar 3,5 juta, kelompok 2 sebesar 3,4 juta dan kempok 3 sebesar 3,1 juta. Di beberapa Kota  di Indonesia telah menetapkan upah tidak dengan PP No.78 Tahun 2015, kami meminta Walikota dan Gunernur mengikuti kota-kota yang tidak menggunakan PP No.78 tersebut untuk pengupahan."  Ucap Suprapto saat memberikan penjelasan.

" Kami menolak PP No.78 Tahun 2015 secara keseluruhan karena skema pengupahan yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak tepat, selain itu PP tersebut juga menghilangkan sanksi pidana kepada pengusaha yang melanggar aturan, itu sangat menyakitkan bagi buruh." Ujar Suprapto menambahkan.

Suprapto mengaku, saat ini bahan sembako telah naik hingga 70 persen tapi Pemerintah Batam tidak bisa mengendalikan kenaikan itu. Untuk itu Buruh pekerja akan melakukan aksi selama 3 hari kedepan, dan puncaknya akan melakukan mogok nasional pada 18,19, 20 Nopember.

BrsHR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama