Batam I KNC : Aristo Panggaribuan S.H., LL.M Penasehat Hukum(PH) terdakwa Neil
Richard
George Bonner(32) dan terdakwa Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) menyesalkan sikap pikir-pikir Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman kedua jurnalis Inggris itu 2 bulan 15 hari. Selasa(3/11/15).
Aristo mengatakan, dengan pikir-pikir JPU terkesan ada indikasi pihak kejaksaan masih akan melakukan upaya hukum lanjutan, padahal kedua terdakwa jurnalis tersebut bukan penjahat, dan mereka hanya melanggar masalah adminitrasi.
Pengacara Jakarta yang aktif di PSSI ini mengutarakan, Jika dilihat dari kasus wartawan Perancis yang di tangkap di Papua beberapa waktu lalu, dimana dirinya juga yang menjadi Penasehat Hukumnya, pihak kejaksaan setempat langsung menerima putusan dari Majelis Hakim.
Aristo menilai dengan pikir-pikir yang dilakukan JPU, pihak kejaksaan seakan -akan bernafsu untuk memenjarakan kedua terdakwa, padahal kedua terdakwa bukanlah penjahat yang melakukan kejahatan kriminal.
Aristo berharap pihak kejaksaan tidak lagi melakukan upaya banding, karena menurutnya kasihan kepada kedua jurnalis tersebut yang telah menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan 13 hari.
Terdakwa Neil
Richard
George Bonner (32), dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) warga
Negara Inggris, ditangkap TNI AL pada 28 Mei 2015, saat mereka sedang riset atau maping film dokumenter tentang perompakan di perairan Kepri, tepatnya
di kapal Ocean Maru dekat pulau serepat Kecamatan Belakang Padang- Kota
Batam.
Kedua terdakwa ini didakwa melanggar Pasal
122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp500 juta. Karena menyalahi izin tinggal selama 7 hari (Visa On Arrival) yang diperuntukkan wisata dan sosial budaya.
Selain itu kegiatan pembuatan film dokumenter tentang perompakan yang akan ditayangkan di National Geographic, diduga akan membuat citra buruk Pemerintah Indonesia di mata dunia.
Boris HR
Ini Video linknya
https://www.youtube.com/watch?v=zq29RqvSIuw