Pansus Ranperda Pajak Kota Batam Menginginkan Harga Pajak Reklame di Zona Strategis Eksplisit Ada di Perda


Pansus Ranperda Pajak Kota Batam Menginginkan Harga Pajak Reklame di Zona Strategis Eksplisit Ada di Perda

Batam I KNC : Panitia Khusus(Pansus) Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Pajak Kota Batam menginginkan harga reklame di lokasi tertentu atau zona strategis wilayah dimasukkan secara ekplisit dalam Perda Pajak Kota Batam, bukan di Peraturan Walikota(Perwako) Batam. Hal disampaikan Salon Simatupang S.E Anggota Pansus  DPRD Batam dalam rapat pembahasan dengan SKPD Dinas Pendapatan(Dispenda) Kota Batam, Selasa(17/11/15).

Menanggapi hal itu, Januar Arif Kurniawan,
S.E.,MM Kasi Pemeriksaan Dispenda Kota Batam, yang didampingi kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam mengatakan, apa yang di inginkan Salon Simatupang Anggota Pansus Pajak DPRD telah diatur dalam teknis penetapan pajak di dalam Perwako, dan mereka akan memberikan simulasi pada rapat pembahasan selanjutnya.

Saat ditemui, Rabu(18/11/15), Salon Simatupang menjelaskan, dengan harga pajak pemasangan reklame di zona strategis wilayah dimasukkan secara eksplisit dalam Perda Pajak Kota Batam, agar konsumen pengguna dan masyarakat umum dapat mengetahui langsung berapa harga pajak reklame di zona atau lokasi-lokasi strategis.

Menurut Salon jika indikator zona strategis di masukkan dalam Perwako maka akan menyulitkan konsumen dan masyarakat umum untuk mengetahui berapa harga pajak di lokasi-lokasi strategis, karena dengan sulitnya mengakses informasi harga pajak konsumen akan enggan dan tidak tertarik untuk menggunakan papan reklame yang telah disediakan pemerintah atau pihak swasta. Selain itu menurut Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat ini, dengan eksplisitnya tarif harga pajak di Perda maka akan meminimalisir kemungkinan adanya permainan dari oknum pemungut pajak dan objek pajak.

" Zona atau wilayah strategis yang kami maksud adalah wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Simpang Kabil Kecamatan Batam Kota, dan beberapa wilayah yang banyak dilalui kendaraan umum, seperti simpang Punggur dan simpang Bandara. " Ucap salon

Untuk diketahui, mengacau pada Perda Pajak Kota Batam 2011 pasal 24 ayat (5) cara penghitungan nilai reklame dihitung berdasarkan NJOP ditambah nilai strategis, ayat (6) hasil perhitungan nilai sewa reklame yang dimaskud pada ayat(5) diatur dengan Perwako. Pasal 25 tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 15 persen.

Mengacu pada  Perda Pajak Kota Batam 2011 yang belum di revisi tersebut, zona strategis belum memuat secara eksplisit harga lokasi strategis, dengan adanya revisi Perda yang sedang dibahas Pansus ini, ada kemungkinan tarif harga pajak di zona atau lokasi tertentu akan secara eksplisit dicantumkan.

Boris HR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama