Batam I KNC : Neil
Richard
George Bonner dan terdakwa Rebecca Bernadette Margaret Prosser akhirnya bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima keputusan Pengadilan Negeri Batam terhadap kedua jurnalis Inggris itu.
Kamis sore(5/11/15), saat dimintai keterangan Bani Imanuel Ginting Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengatakan, mereka menerima keputusan Majelis Hakim PN Batam yang menghukum kedua terdakwa 2 bulan 15 hari.
berita
acara eksekusi setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam
menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P48)
- See more at:
http://swarakepri.com/terpidana-neil-richard-dan-rebecca-dieksekusi-hari-ini/#sthash.DHB7o536.dpuf
" Kami menerima keputusan Majelis Hakim dalam sidang 2 hari lalu, Kepala Kejaksaan
Negeri Batam telah menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Pengadilan(P48). Neil dan Rebecca bebas hari ini." Ujar Bani di PN Batam.
Selasa lalu(3/11/15), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam Wahyu Prasetyo Wibowo, yang didampingi Hakim Anggota
Budiman dan Juli Handayani, menyatakan kedua jurnalis Neil
Richard dan terdakwa Rebecca Bernadette terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal
122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP, karena menyalahi izin tinggal selama 7 hari (Visa On Arrival) yang diperuntukkan wisata dan sosial budaya.
Kepada kedua jurnalis tersebut, Majelis Hakim memvonis hukuman 3 bulan 15 hari pidana penjara dan denda masing-masing Rp 25 juta, subsidair 1(satu) bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa.
Menanggapi
keputusan ini, Aristo Panggaribuan S.H setelah berdiskusi dengan kedua
terdakwa mengatakan bahwa kedua terdakwa menerima keputusan tersebut.
Sementara itu, Bani Imanuel Ginting Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Neil Richard George Bonner (32), dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) warga Negara Inggris, ditangkap TNI AL pada 28 Mei 2015, saat mereka sedang riset atau maping film dokumenter tentang perompakan di perairan Kepri, tepatnya di kapal Ocean Maru dekat pulau serepat Kecamatan Belakang Padang- Kota Batam.
Sebelumnya, Neil Richard George Bonner (32), dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) warga Negara Inggris, ditangkap TNI AL pada 28 Mei 2015, saat mereka sedang riset atau maping film dokumenter tentang perompakan di perairan Kepri, tepatnya di kapal Ocean Maru dekat pulau serepat Kecamatan Belakang Padang- Kota Batam.
Rencananya film dokumenter tentang Bagaimana Penanganan Perompakan di Selat Malaka yang akan ditayangkan di National
Geographic itu, akan melibatkan 3 Negera yakni, Indonesia, Malaysia dan Singapura. Namun karena belum mendapatkan izin melakukan kegiatan pembuatan film oleh pihak Kedutaan Indonesia di London, dan juga film tersebut diduga akan membuat citra buruk Pemerintah Indonesia di mata
dunia, kedua jurnalis itu akhirnya di tangkap saat melakukan riset di pulau Belakang Padang- Kota
Batam.
Brs HR
berita
acara eksekusi setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam
menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P48)
- See more at:
http://swarakepri.com/terpidana-neil-richard-dan-rebecca-dieksekusi-hari-ini/#sthash.DHB7o536.dpuf
Posting Komentar