Batam I KNC : Terdakwa Neil
Richard
George Bonner(32) dan terdakwa Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) di vonis 2 bulan 15 hari pidana penjara dan denda Rp 25 juta subsidair 1(satu) bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa.
Keputusan pengadilan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam Wahyu Prasetyo Wibowo, yang didampingi Hakim Anggota
Budiman dan Juli Handayani.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut kedua terdakwa dengan 5 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair 1(satu) bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa.
Menanggapi keputusan ini, Aristo Panggaribuan S.H setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa mengatakan bahwa kedua terdakwa menerima keputusan tersebut.
Sementara itu, Bani Imanuel Ginting Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelum hakim menutup persidangan, Indra Aria Raharja S.H penasehat hukum kedua terdakwa meminta kepastian berapa lama pikir- pikir pihak kejaksaaan dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah banding atau menerima keputusan Majelis Hakim.
" Kami pingin tahu Majelis Hakim berapa lama, waktu pikir-pikir pihak kejaksaan dalam langkah selanjutnya. " Ujar Indra kepada Majelis Hakim.
Atas tanggapan penasehat hukum itu, Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo menjelaskan sesuai ketentuan KUHAP, waktu untuk melakukan pikir-pikir adalah 7 hari, terhitung mulai besok Rabu(4/11/15), namun karena penahanan tinggal 2 hari apabila penuntut umum melakukan banding setelah lepas 2 hari para terdakwa harus dikeluarkan, tetapi jika penuntut umum menyatakan banding dalam 2 hari masa penahanan yang tersisa maka, penahanan selanjutnya beralih pada Pengadilan Tinggi.
Usai sidang ditutup hakim, terlihat Neil
Richard
dan terdakwa Rebecca Bernadette girang dan saling berpelukan. Terlihat begitu bahagianya mereka karena dalam 2 hari kedepan, keduanya dapat menghirup udara bebas dan kembali kekeluarganya di London.
Sidang vonis kedua jurnalis Inggris ini diliput secara live oleh BBC London.
Boris HR