Batam I KNC : Buruh pekerja dari berbagai perusahaan di kota Batam yang tergabung dalam Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) , masih tetap melakukan unjuk rasa meski diwarnai hujan, Rabu(11/11/15).
Unjuk rasa di Kantor
Walikota Batam tersebut, bertujuan meminta Walikota Batam menerapkan Upah
Minimum Kota(UMK) versi Dewan Pengupahan Kota(DPK) Batam sebesar Rp
2.879.819 dan menolak penetapan upah versi PP No.78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan. Senin(9/11/15).
meminta,
Walikota Batam untuk menetapkan UMK versi DPK dan menolak pengupahan
veri PP No.78/2015, karena menurutnya penetapan UMK melalui DPK Batam,
yang menetapkan angka sebesar Rp 2.879.819 final, dan merupakan aspirasi
dari pengusaha dan pekerja Kota Batam serta Dinas Tenaga Kerja, serta
mengacu pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Unjuk rasa yang dilakukan para buruh KSPSI ini merupakan, pmulai dari uncak dari 3 hari unjuk rasa yang telah mereka lakukan mulai dari Senin lalu(9/11).
Sesuai komitmen dari buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI), mereka akan melakukan mogok nasional pada 18,19, 20 Nopember jika permintaan mereka tidak di turuti Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam.
BrsHR
Posting Komentar