Batam I KNC : Tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemerintah Kota Batam yakni, Muslim Bidin Kepala Dinas Pendidikan(Disdik), Pebrialin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah(PMP-KUKM) dan Abdul Malik Kepala Bagian Keuangan diperiksa Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri terkait dugaan korupsi di 3 SKPD yang mereka pimpin. Senin(9/11/15).
Mulkansyah Ketua Nasional Corruption Watch(NCW) Kepri dalam keterangan persnya mengatakan, pemeriksaan Muslim Bidin Kadisdik oleh Kejati terkait, dugaan korupsi dana Try out SMA sebesar Rp 1,8 milyar.
Menurut Mulkansyah, modus dugaan korupsi yang dilakukan Muslim Bidin adalah merubah jumlah 4 kali try out dalam setahun, menjadi 1 kali dalam setahun, dan Disdik juga memungut anggaran try out sebesar Rp 25 ribu untuk setiap pelajar, anggaran Rp 25 ribu itu diambil dari dana Bantuan Operasi Sekolah(BOS).
" Anggaran try out sebenarnya telah dianggarkan oleh APBD sebesar Rp 1,8 milyar pertahunnya, namun Muslim Bidin masih memotong dana BOS untuk kegiatan itu, try out juga seharusnya dilakukan 4 kali dalam 1 tahun, namun Disdik melakukannya hanya sekali dalam setahun." Ujar Mulkansyah menjelaskan.
Sementara Pebrialin Kepala Dinas PMP-KUKM diperiksa terkait anggaran dana bergulir sebesar Rp 6 milyar, dana bergulir itu di sinyalir disalurkan kepada sejumlah Usaha Kecil Menengah(UKM) yang fiktif.
Sedangkan Abdul Malik terkait dana hibah atau Bantuan Sosial yang diduga memberikan milyaran rupiah dana hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan(Ormas) dan lembaga Swadaya Masyakat(LSM) yang juga fiktif.
Terkait kasus ini, Mulkansyah mengaku akan selalu memantaunya, jika kasus yang dinilainya merugikan negara milyaran rupiah tersebut tidak berjalan alias stagnan, dan tidak ada kejelasan dari penegak hukum, ia mengaku akan melanjutkan laporannya kepada Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi ini, kepala seksi penyidikan (Kasidik) Zainur Arifin Syah SH melalui seluler kepada kejoranews.com mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan ia belum bisa memberikan komentar terkait masalah itu. Ia meminta pihak pers meminta komentar langsung dari kepala penerangan Kejati Kepri.
Brs HR
Posting Komentar