Kabid Perkim Distako Batam Diduga Gerogoti APBD


Kabid Perkim Distako Batam Diduga Gerogoti APBD

Batam I KNC : Agung Fithrianto, ST, MT. Kepala Bidang Permukiman (Kabid Perkim) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Tata Kota Batam diduga melakukan korupsi anggaran APBD Kota Batam,  hal ini disampaikan salah seorang LSM narasumber kejoranews.com. Rabu(11/11/15).



Sumber ini mengatakan, Dinas Tata Kota(Distako)Batam melakukan semenisasi sejumlah jalan di Bengkong Sadai 19 Oktober 2015  tidak menggunakan plang proyek, hal itu merupakan pelanggaran aturan, yakni Pepres No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan keputusan pesiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan pelanggaran aturan tersebut, Distako Batam dinilai melakukan modus untuk mengurangi jumlah spesifikasi semenisasi jalan yang dilakukannya, dan juga modus untuk menghilangkan jejak adanya double anggaran pengerjaan jalan di daerah tersebut. Pasalnya pembangunan jalan di wilayah Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong itu, juga ada yang  dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Tidak hanya masalah jalan  di Bengkong Sadai, dari salah seorang sumber lain, Kabid Perkim sekaligus PPK Agung Fithrianto juga diduga tidak menyalurkan secera penuh dana program Pemberdayaan Masyarakat Percepatan Infrastruktur Keluarahan (PM-PIK) yang bersumber dari APBD Kota Batam 2015 sebesar Rp 31,5 milyar.

Terkait dugaan miring di Distako ini, Asril Kepala Dinas Tata Kota(Distako) saat diminta memberikan komentar atau klarifikasi terkait masalah itu enggan untuk berkomentar, Asril mengaku baru menjabat sebagai Distako baru sekitar 3 bulan sehingga ia tidak terlalu memahami masalah tersebut, untuk itu ia meminta wartawan kejoranews.com langsung menghubungi Agung Fithrianto Kabid Perkim.

Disisi lain Agung Fithrianto Kabid Perkim belum mau memberikan komentar atas tudingan negatif kepada dirinya tersebut. Semenjak kasus ini mulai mencuat di banyak media online nomor telephon selulernya selalu tidak aktif.

Sesuai Pepres No 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perppres No. 54/2010, setiap pelaksanaan proyek wajib memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat.
Brs HR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama