Batam l KNC : Polemik apakah Gelanggang Permainan Elektronik(Gelper) kategori permainan judi atau bukan masih menjadi pertanyaan sebagian masyarakat Kota Batam. Menyikapi kebingungan masyarakat itu Walikota Batam Ahmad Dahlan menyampaikan bahwa Gelper bukanlah judi.
Ahmad Dahlan menyebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Gelper bukanlah judi, namun jika dalam prakteknya tempat usaha tersebut menyimpang dari peraturan Pemerintah , semisalnya ada memakai penukaran uang disana maka itu bisa dikategorikan judi.
" Jika ada penukaran uang disana itu baru disebut judi, ada aparat penegak hukum yang akan menertibkannya" Ucap Dahlan menegaskan.
Sebelumnya kepada kejoranews.com, sejumlah pengusaha Gelper yang dicabut izin usahanya oleh BPM PTSP mengaku merugi puluhan juta Rupiah akibat tidak jelasnya aturan yang di buat oleh instansi pemerintah kota tersebut.
Mereka yang dicabut izinnya oleh BPMPTSP dinilai tidak sesuai verifikasi yang dilakukan oleh
Tim Lembaga Survei usaha(LSU), sementara menurut para pengusaha Gelper itu, pihak BPM PTSP belum pernah menurunkan tim verifikasi LSU yang dimaksud.
Tidak pernah hadirnya tim LSU untuk melakukan pengecekan mesin elektronik itu, diduga karena tidak adanya koordinasi antara Gustian Riau Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu(BPMPTSP), dengan Yusfa Hendri Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam.
Sebagian pengusaha Gelper yang merasa rugi ratusan juta Rupiah karena usahanya ditutup karena ketidakjelasan aturan yang diterapkan BPMPTSP tersebut, rencananya akan melaporkannya pada Ombusmand Kepri.
Menanggapi masalah itu,Walikota Batam menyebutkan, setiap SKPD selalu melakukan koordinasi, sedangkan terkait siapa yang memiliki kewenangan atas LSU Ahmad Dahlan menyebutkan hal itu kewenangan dari Dinas Pariwisata Kota Batam.
" LSU kewenangan Dinas Pariwisata, tapi saya akan memanggil kedua kepala SKPD itu." Ucap Dahlan.
Dari sekitar 50 tempat usaha Gelper di Kota Batam, 20 tempat usaha itu kini tidak lagi beroperasi karena izinya telah dicabut oleh BPMPTSP.
BrsHR
Ahmad Dahlan menyebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Gelper bukanlah judi, namun jika dalam prakteknya tempat usaha tersebut menyimpang dari peraturan Pemerintah , semisalnya ada memakai penukaran uang disana maka itu bisa dikategorikan judi.
" Jika ada penukaran uang disana itu baru disebut judi, ada aparat penegak hukum yang akan menertibkannya" Ucap Dahlan menegaskan.
Sebelumnya kepada kejoranews.com, sejumlah pengusaha Gelper yang dicabut izin usahanya oleh BPM PTSP mengaku merugi puluhan juta Rupiah akibat tidak jelasnya aturan yang di buat oleh instansi pemerintah kota tersebut.
Mereka yang dicabut izinnya oleh BPMPTSP dinilai tidak sesuai verifikasi yang dilakukan oleh
Tim Lembaga Survei usaha(LSU), sementara menurut para pengusaha Gelper itu, pihak BPM PTSP belum pernah menurunkan tim verifikasi LSU yang dimaksud.
Tidak pernah hadirnya tim LSU untuk melakukan pengecekan mesin elektronik itu, diduga karena tidak adanya koordinasi antara Gustian Riau Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu(BPMPTSP), dengan Yusfa Hendri Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam.
Sebagian pengusaha Gelper yang merasa rugi ratusan juta Rupiah karena usahanya ditutup karena ketidakjelasan aturan yang diterapkan BPMPTSP tersebut, rencananya akan melaporkannya pada Ombusmand Kepri.
Menanggapi masalah itu,Walikota Batam menyebutkan, setiap SKPD selalu melakukan koordinasi, sedangkan terkait siapa yang memiliki kewenangan atas LSU Ahmad Dahlan menyebutkan hal itu kewenangan dari Dinas Pariwisata Kota Batam.
" LSU kewenangan Dinas Pariwisata, tapi saya akan memanggil kedua kepala SKPD itu." Ucap Dahlan.
Dari sekitar 50 tempat usaha Gelper di Kota Batam, 20 tempat usaha itu kini tidak lagi beroperasi karena izinya telah dicabut oleh BPMPTSP.
BrsHR