Gembira Ginting Ketua Ajahib : Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 5 Persen Tidak Masalah


Gembira Ginting Ketua Ajahib : Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 5 Persen Tidak Masalah

Batam I KNC : Gembira Ginting Ketua Asosiasi Jasa Hiburan Batam(Ajahib) menilai kenaikan tarif pajak sebesar 5% untuk jasa hiburan masih normatif, dan pihaknya mengaku tidak keberatan dengan keinginan Panitia Khusus DPRD Batam yang akan meningkatkan tarif pajak jasa hiburan tersebut.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) antara Pansus Pajak DPRD Batam dengan Ketua Ajahib yang di gelar di ruang Komisi 2 DPRD Batam Jumat siang(6/11/15).

Namun demikian, Gembira Ginting mengutarakan jika saat ini banyak tempat hiburan baru yang tidak tergabung dalam asosiasinya itu, karena keberadaannya tidak lagi dianggap oleh Pemerintah Kota Batam, khususnya Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(BPMPTSP). 

Ia menjelaskan semenjak perizinan investasi dipegang oleh BPMPTSP, perizinan sejumlah tempat tidak lagi terpantau oleh Ajahib, selain sekitar ratusan izin tempat hiburan yang terdata sebagai anggota Ajahib, ada puluhan tempat hiburan lain yang mendapat izin dari
BPMPTSP.

Menurut Gembira Ginting sewaktu perizinan jasa hiburan dipegang oleh Dinas Pariwisata, pihaknya selalu diikutkan dalam proses keluarnya izin tempat hiburan baru, dengan kata lain izin tempat hiburan baru harus melalui rekomendasi dari Ajahib, namun sejak perzinan dipegang BPMPTSP pihaknya tidak pernah lagi diikutkan dalam proses perizinan tempat jasa hiburan.

" Dulu Dinas Pariwisata, selalu mengajak kami dalam proses keluarnya izin tempat hiburan baru, hal itu juga selalu disampaikan oleh Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam forum rapat dengan pengusaha-pengusaha jasa hiburan, bahwa tempat baru jasa hiburan harus mendapat rekomendasi dari Ajahib. Sejak perizinan dipegang BPMPTSP kami sudah dianggap tidak ada. Saat ini tempat hiburan besar yang masih berkoordinasi dengan kita hanya  Pasifik Hotel." Ujar Gembira Ginting.

Karena pajak adalah perihal yang menyangkut orang banyak, terutama konsumen dan customer, Ketua Ajahib ini berharap Pansus DPRD dalam merevisi Perda Pajak dapat mengundang seluruh pengusaha jasa hiburan dan juga instansi terkait, yakni Dinas pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan yang terpenting adalah BPMPTSP yang kini memegang seluruh perizinan.

5 jasa hiburan yang akan naik rata-rata 5%  adalah, permainan bilyard dari 10 % menjadi 15%, bowling dari 10% menjadi 15%, pacuan kuda dari 15 ke 20, kendaraan bermotor dari 10 ke 20, panti pijat dari 15 ke 20, dan ketangkasan elektronik (Gelper) dari 15% menjadi 20%.

Boris HR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama