Batam I KNC : Anggota komisi 2 DPRD Batam Firman Ucok Tambusai meminta aparat penegak hukum menangkap pemilik rokok Luffman palsu yang menyelundupkan rokok tersebut keluar Batam. Selasa(24/11/15).
Hal itu disampaikan Firman Ucok Tambusai menyikapi adanya penangkapan pihak Bea dan Cukai Tembilahan yang menangkap sebanyak 300 karton rokok luffman yang diduga merupakan rokok Luffman palsu.
Legislator Anggota Komisi 2 DPRD Batam dari fraksi PAN itu berharap pihak Bea dan Cukai atau kepolisian dapat menyelidiki dan menindaklanjuti penangkapan tersebut hingga menangkap siapa otak pelaku yang memasulkan rokok Luffman itu.
Menurut politikus yang biasa disapa Ucok ini, pemalsuan rokok yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab tersebut dapat merugikan perusahaan atau pemilik rokok Luffman yang asli. Selain kerugian materil perusahaan rokok Luffman asli juga merugi dari sisi pencemaran nama baik perusahaannya. selain itu Negara juga merugi atas pemalsuan dan penyelundupan itu.
" Saya Anggota Komisi 2 meminta aparat Bea dan Cukai atau kepolisian dapat menangkap aktor utama atau otak penyelundup dan pemalsu rokok Luffman itu, pemalsuan dan penyelundupan keluar Batam itu merugikan perusahaan aslinya dan juga merugikan negara, karena sudah pasti si pemalsu tidak membayar pajak dan cukai kepada negara." Ujarnya.
Sebelumnya minggu lalu, di salah satu media Batam di informasikan 300 karton rokok merek Luffman yang diduga diselundupkan dari daerah sekitar Barelang ditangkap Bea dan Cukai Tembilahan di perairan Tembilahan Indragiri Hilir
RDK
Posting Komentar