Batam I KNC : Joko Mulyono Ketua Komisi 3 DPRD Batam dari fraksi Golkar diduga mulai tidak transparan kepada masyarakat Kota Batam, pasalnya rapat pembahasan mengenai Rp 50 milyar anggaran program Pemberdayaan Masyarakat PIK (PM-PIK) yang bersumber dari APBD Kota Batam 2015, di Dinas Tata Kota(Distako) Pemerintah Kota Batam tidak dibuka untuk umum.
Dalam rapat ini, Joko Mulyono Ketua Komisi 3 DPRD Batam, melalui staff DPRD mengusir wartawan kejoranews.com yang sedang melakukan tugas peliputan, dengan alasan Komisi 3 DPRD sedang melakukan rapat internal dengan Distako.
Pengusiran Joko Mulyono kepada wartawan kejoranews.com tersebut, diduga karena Joko Mulyono takut terbongkarnya permainan proyek PM-PIKnya yang dititipkannya pada Distako Batam.
Namun saat hendak dikornfirmasi oleh wartawan kejoranews.com, terkait dugaan adanya permainan proyek tersebut, Joko Mulyono terkesan menghindari wartawan. Saat hendak dijumpai ia selalu mengaku ada tamu lain.
Tindakan Joko Mulyono yang mulai tidak transparan kepada masyarakat ini, mendapat komentar negatif dari anggota komisi 3 lainnya, menurut Jeffry Simanjuntak rapat pembahasan dengan Distako yang dimaksud terbuka untuk umum, dan ia mengaku tidak tahu jika Joko Mulyono ketua komisi 3 tersebut mengusir wartawan.
" Saya tidak tahu jika ketua tadi menyuruh keluar wartawan, dan saya rasa itu aneh, karena kami tidak rapat internal sesama dewan. Saya menyesalkan tindakan yang dilakukan ketua komisi 3 tersebut." Ujarnya
Hal senada diungkapkan Muhammad Yunus Muda anggota komisi 3, menurut M. Yunus seharusnya ketua komisi 3 tidak melakukan hal itu, karena saat ini zaman sudah keterbukaan.
" Saya tidak tahu tadi kalau kawan media di suruh keluar, lagi pula apa yang mesti ditutup-tutupi zaman sekarang, kalo saya dulu memimpin rapat dengan SKPD selalu terbuka. " Ujar M.Yunus memberi penjelasan.
Jika dilihat dari masalah itu, Joko Mulyono sebagai ketua Komisi 3 DPRD Batam tidak memahami Pasal 30 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 16 tahun
2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah
tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah
yang mana anggota DPRD mempunyai kewajiban, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Disisi lain Joko Mulyono sebagai pejabat negara dinilai tidak memahami UU pers No.40 tahun 1999, terutama pasal 4 dan pasal 18, yakni:
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak
mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Brs HR
Posting Komentar