Desember 2015 Dana Reses Dewan Batam Menjadi Rp 54 Juta Perorang


Desember 2015 Dana Reses Dewan Batam Menjadi Rp 54 Juta Perorang

Batam I KNC : Mulai akhir tahun ini DPRD Kota Batam akan menggunakan dana reses(menyerap aspirasi masyarakat) sebesar Rp 54 juta, hal ini disampaikan Komisi 3 DPRD Batam menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi 3 DPRD Tasik Malaya dalam rapat konsultasi di ruang Komisi 3 DPRD Batam. Rabu(11/11/15).


Muhammad Yunus Muda Anggota  Komisi 3 DPRD Batam menyampaikan, anggaran reses sebesar Rp 54 juta yang akan diterapkan mulai bulan Desember 2015 ini, telah disepakati oleh anggota Badan Anggaran DPRD Batam pada APBD Perubahan 2015 yang lalu. Anggaran tersebut menurutnya dihitung dari 6 hari reses di Daerah Pemilihan(Dapil)  masing-masing Anggota DPRD, ditambah dengan penyewaan meja-kursi dan tenda serta konsumsi masyarakat.

Tahun sebelumnya anggaran reses DPRD Kota Batam untuk masing-masing anggota hanya Rp 30 juta jika dikalikan 3 kali reses dalam setahun dan dikalikan 50 anggota dewan maka dalam setahun anggaran reses dari APBD Batam adalah Rp 4,5 milyar.

Dengan menjadi Rp 54 juta dana reses ini maka total anggaran reses pertahun 50 Anggota DPRD Batam menjadi Rp 8,1 milyar. Dengan rincian Rp 54 juta x 3 kali reses x 50 jumlah dewan.  
Brs HR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama