Batam I KNC : Panitia
Khusus(Pansus) Pajak Daerah DPRD Batam akan memanggil Dinas Pendapatan, Badan Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu(BPMPTSP) dan Dinas Pariwisata kota Batam, terkait kemungkinan tidak sinkronnya 3 SKPD tersebut dalam penerapan kebijakan.
Hal ini disampaikan Mesrawati Tampubolon S.E., M.H Ketua Pansus Pajak DPRD Batam, menanggapi keluhan Asosiasi Jasa Hiburan Batam(Ajahib), yang menyampaikan BPMPTSP banyak mengeluarkan izin tempat hiburan baru tanpa berkoordinasi dengan Ajahib.
Menurut Mesrawati pemanggilan ke 3 SKPD tersebut sangat penting, karena 3 instansi itu adalah SKPD penghasil. Jangan sampai tidak singkronnya kebijakan mereka mengakibatkan bocornya pendapatan daerah, dan merugikan rakyat banyak.
" Baik pak, kita akan panggil mereka dalam pembahasan nanti, jangan sampai pendapatan daerah bocor karena tidak selarasnnya kebijakan 3 SKPD itu. Izin-izin yang dikeluarkan harus terdata dan masuk ke Dispenda." Ucap Mesrawati kepada Gembira Ginting Ketua Ajahib Batam.
Sebelumnya dalam rapat pembahasan Pajak Daerah ini, Gembira Ginting Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) menilai kenaikan tarif pajak sebesar 5% untuk jasa hiburan masih
normatif, dan pihaknya mengaku tidak keberatan dengan keinginan Panitia
Khusus DPRD Batam yang akan meningkatkan tarif pajak jasa hiburan tersebut.
Namun ia meminta, Pansus
DPRD dalam merevisi Perda Pajak dapat mengundang Ajahib dan seluruh pengusaha jasa
hiburan dan juga instansi terkait, yakni Dinas pendapatan Daerah, Dinas
Pariwisata dan yang terpenting adalah BPMPTSP yang kini memegang
seluruh perizinan.
Gembira Ginting beralasan semenjak perizinan investasi dipegang oleh BPMPTSP,
perizinan sejumlah tempat tidak lagi terpantau oleh Ajahib, selain
sekitar ratusan izin tempat hiburan yang terdata sebagai anggota Ajahib,
ada puluhan tempat hiburan lain yang mendapat izin langsung dari BPMPTSP.
Boris HR
Posting Komentar