Batam I KNC : Sebanyak 6 orang yang terdiri dari 2 orang pemain, 1 pengelola, 3 orang kasir dan wasit Gelanggang Permainan(Gelper) Saga Game, diamankan aparat gabungan dari
Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Kota Batam dan Satreskrim Polresta Barelang dalam razia yang digelar Senin sore(30/11/15).
Selain 6 orang tersebut, aparat gabungan juga mengamankan uang tunai
puluhan juta rupiah serta barang bukti berupa tiket dan koin.
Salah seorang PPNS BPM Batam ketika dikonfirmasi di lokasi
kejadian mengaku penggerebekan tersebut terkait pelanggaran izin yang dilakukan
oleh pengelola Saga Games.
“Mereka punya izin, tapi sudah dibekukan BPM,” ujarnya.
Hal senada juga disampiakan Kasatreskrim Polresta Barelang,
Kompol Yoga Buanadipta melalui Kanit I, Iptu Nelson Sipahutar. Ia
mengatakan izin gelper Saga Games sudah dicabut BPM Batam dan sudah tidak
berlaku lagi.
“BPM dan Polisi bekerjasama melakukan penindakan karena
melanggar Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001,” ujarnya.
“Kita juga mengamankan uang tunai puluhan juta hasil
pendapatan Saga Games,” ujarnya.
" Nelson juga menegaskan penertiban Saga Games tidak
terindikasi ada perjudian melainkan hanya pelanggaran Perda. Indikasi judi tidak ada, ini hanya pelanggaran
Perda,”tegasnya.
Dari pantauan dilapangan, sekitar pukul 21.00 WIB malam, BPM
Batam dan Kepolisian memasang garis polisi di pintu masuk saga games, dan
membawa barang bukti dan pemain ke Mapolresta Barelang untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penutupan tempat itu, terlihat puluhan
pengunjung Saga Games langsung berhamburan keluar.(Amok)
Posting Komentar