Jakarta I KNC : Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2015 memuat ringkasan dari 666 objek pemeriksaan, terdiri
atas: 117 objek pada pemerintah pusat; 518 objek pemerintah daerah dan
BUMD; serta 31 objek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis
pemeriksaannya, terdiri atas: 607 objek pemeriksaan keuangan, 5
pemeriksaan kinerja, dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.(Senin, 5 Oktober 2015)
Dari pemeriksaan atas 666 objek
pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 10.154 temuan yang memuat
15.434 permasalahan, yang meliputi 7.890 (51,12%) masalah ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 33.46 triliun dan
7.544 (48,88%) masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Dari
masalah ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.609 masalah berdampak pada
pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan (atau berdampak finansial)
senilai Rp 21.62 triliun.
Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Adapun atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) Tahun
2014, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 61 LKKL
(70,93%), opini WDP kepada 18 LKKL (20,93%), dan opini Tidak Memberikan
Pendapat (TMP) kepada 7 LKKL (8,14%).
Sedangkan untuk pemerintah daerah,
selama semester I tahun 2015 BPK memeriksa 504 laporan keuangan pemda
atau sebanyak 93,51% LKPD dari 539 pemerintah daerah yang wajib menyusun
laporan keuangan (LK). Hal ini mengalami perkembangan dari tahun
sebelumnya yang dimuat dalam IHPS I Tahun 2014 yaitu sebanyak 456
(87,02%) LHP LKPD dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD
Tahun 2013. LKPD tahun 2013 yang memperoleh opini WTP sebanyak 29,96%,
dan tahun 2014 meningkat menjadi 49,80%.
IHPS I tahun 2015 juga mengungkap 31
objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya, terdiri atas 6 pemeriksaan
keuangan, 2 pemeriksaan kinerja dan 23 PDDT. Dalam hasil pemeriksaan
atas 6 laporan keuangan badan lainnya tahun 2014, BPK memberikan opini
WTP atas 4 LK Badan Lainnya yaitu LK Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan Hulu Migas. Terhadap LK Badan
Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat,
BPK memberikan Opini Wajar Den gan Pengecualian (WDP).
Selama semester I tahun 2015, BPK telah
menyampaikan 24.169 rekomendasi senilai Rp 15,66 triliun kepada entitas
yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 5.826 (24,11%) rekomendasi senilai
Rp 256,10 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 9.068
(37,52%) rekomendasi senilai Rp 1,61 triliun belum sesuai atau dalam
proses tidak lanjut, dan 9.721 (38,36%) rekomendasi senilai Rp 13,80
triliun belum ditindaklanjuti serta 4 (0,01%) rekomendasi senilai Rp
57,45 juta tidak dapat ditindaklanjuti.
Di akhir pidatonya, Ketua BPK menegaskan
bahwa pengelola keuangan negara harus berupaya memperoleh opini WTP
atas laporan keuangannya dan mengelola keuangan negara secara ekonomis,
efisien dan efektif. Efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan
tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas
yang diperiksa.
R Yudi Ramdan Budiman Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Sumber: www.bpk.go.id
Posting Komentar