Batam I KNC : Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) Ibnu Sina Menggelar Seminar Nasional tentang Penguatan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia(DPDRI) dari tinjauan kepentingan daerah. Jumat(13/11/15).
Seminar Nasional bersempena Pelantikan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM), BLM, Penggerak BEM dan Jangkis Ibnu Sina Kota Batam ini, di isi oleh 3 nara sumber H. Ngaliman S.E.M.Si Tenaga Ahli Ketua DPRD Kota Batam, Ir. H. Muhammad Nabil M.Si
anggota DPD RI dan Ahars Sulaiman S.H., M.H., serta di moderatori oleh Wan Sarros S.E Ketua Partai Demokrat Kabupaten Anambas.
H. Ngaliman S.E.M.Si dalam yang membawakan materi tentang penguatan fungsi DPDRI dari tinjauan kepentingan Daerah mengatakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) No.92/PUU-X/2012 tertanggal 27 Maret 2013. Kewenangan DPD RI adalah 1. DPD terlibat dalam pembuatan Program Legislasi Nasional 2. DPD berhak mengajukan RUU sesuai Pasal 22 D ayat (1) UUD 1945, yakni bersama-sama dengn DPR dan Presiden dalam pembentukan rencana UU dan Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. 3. DPD berhak membahas RUU secara penuh dalam konteks pasal 22D ayat(2) UUD 1945. 4. Pembahasan UU dalam konteks pasal 22D ayat(2) bersifat 3 pihak(tripartit) yaitu, anatara DPR, DPD dan Presiden.
Sementara itu, Ir. H. Muhammad Nabil M.Si anggota DPD RI mengatakan kedudukan DPD berdasarkan UUD 1945 sesuai pasal 22D ayat 2 adalah DPD memberikan pertimbangan kepada DPR ataa RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Ayat 3 DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai :
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) yang dilantik dalam acara ini adalah Edo Andrean Ketua, Rohmat Setiadi Sekretaris dan Levia permata sebagai bendahara.
Usai dilantik Edo Andrean Ketua BEM Ibnu Sina mengatakan, BEM Ibnu Sina dibawah kepengurusannnya akan mengawal program pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Batam dan Pemprov Kepri, dalam arti kata pihaknya akan menjadi rekan Pemerintah, jika yang dilakukan Pemko murni tanpa korupsi dalam melaksanakan program pembangunan dan program masyarakat. Namun mereka akan menjadi rival Pemerintah jika Pemda melakukan penyelewenagan atau korupsi dalam program-programnya.
" Kami akan menjadi rekan pemerintah jika yang dilakukan Pemerintah Daerah lurus dan untuk kepentingan masyarakat, namun kami akan menjadi lawan jika pemerintah melakukan kotupsi." Ucapnya.
BrsHR
Posting Komentar