Ahli Waris Ali Tandu Almarhum Tuntut 4 Orang Warga Tanjung Buntung


Ahli Waris Ali Tandu Almarhum Tuntut 4 Orang Warga Tanjung Buntung


Batam I KNC : Norian(54 tahun) dan anaknya Kie Putra( 32 tahun) ahli waris dari Almarhum Ali Tandu warga Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam, bersama kuasa hukumnya Dr. Bahder Johan Nasution, S.H.,S.M.,M.Hum, menggugat  secara perdata terhadap Saleh Seran, Adi Rahman, Buyamin Bin Zurmi, dan Kian Hie/Acai, atas tanah seluas 100.000 M2 (10 hektar). 
Hal   ini terungkap dalam Sidang di Pengadilan Negeri Batam. Senin(2/11/15). Sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat ini dipimpin oleh Syahrial Harahap.



Salah seorang saksi yang bernama Junaidi mantan Ketua Rukun Tetangga periode 2003-2019 saat ditanya 2 orang kuasa hukum para tergugat mengungkapkan, sepengetahuannya Almarhum Ali Tandu hanya memiliki sebidang tanah seluas 40x 70 depa di Kelurahan Tanjung Buntung tersebut.  Dirinya tidak mengetahui  jika keluarga Almarhum Ali Tandu memiliki tanah seluas 10 hektar.

Dr. Bahder Johan Nasution kuasa hukum penggugat usai persidangan mengatakan, pihaknya menggugat 4 orang tergugat yakni  Saleh Seran sebagai Tergugat-1, Adi Rahman sebagai Tergugat-2, Buyamin Bin Zurmi sebagai Tergugat-3, Kian Hie/Acai sebagai Tergugat-4.

Untuk Saleh Seran sebagai Tergugat-1, pihak penggugat menuntut materil ganti rugi sebesar Rp  3.705.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima juta rupiah) karena telah menebang tanaman tua yang jadi mata pencaharian Penggugat yang  terdiri dari pohon karet, pohon  kelapa, petai dan tanaman tua lainnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar  Rp 1.235.000.000 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) setiap tahunnya, dan sampai saat ini penguasaan Tergugat-1 sudah berlangsung selama tiga tahun.

Selain itu, pihak tergugat 1 juga dituntut mengganti rugi atas kegiatan usaha jual tanah timbun di atas obyek perkara, dalam satu harinya Tergugat-1 mengeluarkan/menjual tanah timbun 500 lori/rit perhari dan minimal 20 hari dalam satu bulan dengan harga Rp. 20.000 perlori/rit, sehingga dengan penjualan tanah timbun tersebut Penggugat telah menderita kerugian sebesar 500 x 20 x 12 x Rp. 20.000 = Rp 2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah).

Sementara untuk tergugat 2 Adi Rahman, penggugat hanya meminta tergugat mematuhi batas tanah yang dari dulunya ditarik dari pohon karet ke arah nibung, karena tergugat 2 yang merubah batas obyek perkara, Penggugat kehilangan tanah seluas kurang lebih 500 M2.
Untuk Tergugat-3, penggugat meminta Pengadilan Negeri Batam untuk menyatakan klaim tergugat-3 atas obyek perkara seluas 2,2 hektar tidak berdasar secara hukum.

Dan untuk tergugat 4, penggugat meminta Pengadilan Negeri Klas 1A Batam menyatakan, batas obyek perkara adalah sebagaimana batas yang diajukan oleh Penggugat yang sekarang ini ditandai dengan tower PL, menurut penggugat Tergugat-4 telah menggeser atau merobah batas tanah menyebabkan Tergugat kehilangan sebagian obyek perkara seluas 1.500 M2

Bahder Johan menjelaskan, Bahwa asal mula/asal usul kepemilikan obyek perkara tersebut sampai dimiliki oleh Penggugat bermula dari adanya Penyerahan tanah obyek perkara oleh Penghulu Nongsa kepada Wawan pada tanggal 02 September 1960, Wawan kemudian menggarap obyek perkara tersebut dan menjadikannya sebagai tempat mencari penghidupan dengan berkebun di atas obyek perkara.

" Bahwa pada tanggal 04 April 1974 Wawan menghibahkan obyek perkara kepada Almarhum Ali  (Ali Tandu suami dan orangtua) Penggugat, pemberian hibah  dilakukan di hadapan saksi-saksi dan diketahui oleh Penghulu Nongsa  sehingga secara hukum hibah tersebut sah dan dilindungi oleh Undang-undang." Ujar pengacara ini.

Bahder Johan menambahkan, Bahwa tanah obyek perkara yang diperoleh dengan cara hibah tersebut dimiliki dan dikuasai secara terus menerus oleh Penggugat, terhitung sejak tanggal 04 April 1974 sampai sekarang  dan di atasnya dijadikan lahan pertanian/perkebunan karet dan tanaman tua lainnya seperti kelapa, nangka, petai, dan jengkol.

Penggugat berharap Pengadilan Negeri Klas 1A Batam menyatakan bahwa obyek perkara adalah milik sah dari Penggugat.

BrsHR
Lebih baru Lebih lama