Wanita Ini Menangis ketika Dituntut 17 Tahun Penjara


Wanita Ini Menangis ketika Dituntut 17 Tahun Penjara

Batam l  KNC : Salamah tak kuasa menahan air mata ketika dirinya dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp10 milyar, oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)Batam. Kamis(10/15).

Saat diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya,  atas tuntutan yang dibacakan JPU, wanita separuh baya ini menangis terisak di depan 3 Majelis Hakim yang  dipimpin Syahrial Harahap. 

Sambil menangis, Salamah mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.


Dengan terbata-bata, Salamah menyatakan tntutan kepada dirinya terlalu berat, dan ia meminta keringanan dari JPU dan Majelis Hakim.

Menanggapi permintaan terdakwa ini, Syahrial Harahap kembali bertanya kepada JPU.

" Bagaimana JPU setelah mendengar pernyataan terdakwa, apakah tetap menuntutnya seperti semula?" Ucap Syahrial Harahap.

" Tetap yang mulia." Ujar Isnan.

 "Jadi begitu ya terdakwa, JPU tetap dengan tuntutannya, Jadi terdakwa menyesal, jangan lakukan lagi ya?" Ucap Syahrial.

" Baik yang Mulia." Ucap Salamah dengan terisak.

Dalam tuntuannya Isnan JPU menyampaikan, Salamah alias Salmah bin Muhammad Yakob telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum. 

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 milyar, subsidair penjara selama 4 bulan.

Salamah adalah salah seorang penumpang ferry yang datang dari Malaysia pada Rabu tanggal 6 Mei 2015. Terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry International Batam Center  yang curiga karena gerak-geriknya. Saat dilakukan pemeriksaan di celana dalam Salamah didapati satu buah kaos kaki yang di dalamnya terdapat serbuk sabu kristal seberat 265 gram yang di bungkus dengan plastik bening.

Menurut Salamah sabu itu milik Asura(DPO). Dari membawa shabu itu Ia mendapat Upah   sebesar Rp 4 juta. 

 BrsHR

Lebih baru Lebih lama