Batam l KNC : Tak terima dengan dikeluarkannya surat keanggotaan
Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS)
periode 2015-2018 oleh Walikota Batam Ahmad Dahlan, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) DPC Kota Batam, akhirnya mengajukan
gugatan kepada Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Tanjungpinang di Sekupang.
Ketua DPC KSPSI Batam Setia Putra
Tarigan dan Sekretarisnya Andi Jamaludin memberikan kuasa kepada
pengacara Parulian Situmeang S.H., untuk melakukan Gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Gugatan itu telah dilakukan
tanggal 28 Agustus 2015 lalu.
Setia Putra Tarigan mengatakan,
alasan mereka menggugat agar PTUN Tanjungpinang menunda dan membatalkan
SK Walikota Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan
Pengupahan Kota Batam dan SK Nomor KPTS.194/HK/VI/2015 tentang
keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni
2015.
“Kami juga meminta agar Walikota Batam
menetapkan nama-nama yang kami usulkan sebagai anggota mewakili KSPSI
pada DPK dan LKS Tripartit,” ujarnya beberapa hari lalu.
“Kami telah mengajukan nama-nama untuk
diangkat mewakili KSPSI, tapi walikota tidak menetapkan nama-nama
tersebut tapi justru menetapkan nama-nama yang diusulkan oleh pengurus
KSPSI Batam sebelumnya yang telah habis masa baktinya,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPC
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Kota Batam, Subri Wijonarko. Ia
menegaskan bahwa gugatan yang mereka lakukan adalah kepada walikota dan
bukan terhadap Serikat Pekerja.
“Kita minta SK dibatalkan, dan
menetapkan nama-nama anggota DPK dan LKS Tripartit yang diusulkan oleh
caretaker KSPSI DPC Batam yakni Setia Putra Tarigan dan Andi Jamaludin,”
ujarnya.
Subri mengatakan seharusnya setelah
menerima SK DPD KSPSI Kepri tentang Caretaker DPC KSPSI Batam nomor
243/DPD/KSPSI/II/2015, Saiful Badri dkk tidak boleh lagi mengatasnamakan
KSPSI. Jika itu dilakukan maka sama saja bodong.
“Nyatanya Saiful masih menyurati Wali Kota terkait DPK dan LKS,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam SK Nomor
KPTS.193/HK/VI/2015 dan SK Nomor KPTS.194/HK/I/2015, walikota Batam
menetapkan tiga nama perwakilan pekerja dari SPSI yakni AK,BA dan AD
menjadi anggota DPK dan tiga nama yakni TA,DN dan MS sebagai anggota LKS
Tripartit yang diusulkan Saiful Badri cs. (Amok group)