Batam l KNC : Menyikapi
gugatan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia(DPC K-SPSI) DPC Kota Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, terkait Surat Keputusan keanggotaan Dewan Pengupahan
Kota Batam Nomor KPTS.193/HK/VI/2015, dan SK Nomor KPTS.194/HK/I/2015, tentang keanggotaan Lembaga
Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni 2015.
Walikota Batam Ahmad Dahlan, saat ditemui Kami(15/10/15) mengaku
belum mengetahui adanya gugatan itu, dan balik bertanya, namun setelah
dijelaskan Ahmad Dahlan mengaku akan menyiapkan pengacara dalam menanggapi
gugatan itu.
" Gugatan yang mana? Ooh yang itu, kita akan menyiapkan
pengacara untuk menghadapinya,” Ujarnya.
Sebelumnya, Setia Putra Tarigan Ketua DPC KSPSI Kota Batam
mengatakan, alasan mereka menggugat agar PTUN Tanjungpinang menunda dan
membatalkan SK Walikota Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan
Pengupahan Kota Batam dan SK Nomor KPTS.194/HK/VI/2015 tentang keanggotaan
Lembaga Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni 2015. Karena
anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI yang ditetapkan Walikota Batam dalam SK
Nomor KPTS.194/HK/VI/2015, bukan dari usulan resmi DPC KSPSI Batam.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata
SPSI Kota Batam, Subri Wijonarko.
“Kami telah mengajukan nama-nama untuk diangkat mewakili KSPSI, tapi
walikota tidak menetapkan nama-nama tersebut tapi justru menetapkan nama-nama
yang diusulkan oleh pengurus KSPSI Batam sebelumnya yang telah habis masa
baktinya.” Ujarnya.
“Kita minta SK dibatalkan, dan menetapkan nama-nama anggota DPK dan LKS
Tripartit yang diusulkan oleh caretaker KSPSI DPC Batam, yakni Setia Putra
Tarigan dan Andi Jamaludin,” Ucapnya menambahkan.
Untuk diketahui dalam SK Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 dan SK Nomor
KPTS.194/HK/I/2015, Walikota Batam menetapkan tiga nama perwakilan pekerja dari
SPSI yakni AK,BA dan AD menjadi anggota DPK dan tiga nama yakni TA,DN dan MS
sebagai anggota LKS Tripartit yang diusulkan Saiful Badri cs.
BrsHR